SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (04/11/2025), di ruang sidang utama, yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Pidato pengantar Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i dibacakan oleh Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki urgensi tinggi dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PT. Jamkrida Kalteng, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menjelaskan, perubahan terhadap Perda penyertaan modal ke PT Jamkrida Kalteng dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan lembaga penjamin kredit daerah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Total penyertaan modal yang diatur dalam Raperda ini mencapai Rp3 miliar, dengan Rp1 miliar di antaranya telah direalisasikan,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjutnya, Raperda RTRW 2025–2045 disusun sebagai pedoman baru dalam penataan ruang wilayah, menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Dokumen ini menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“RTRW baru tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengembangan wilayah berbasis potensi sumber daya alam, penguatan pusat pertumbuhan ekonomi, serta perencanaan investasi dan infrastruktur berkelanjutan,” jelas Wakil Bupati.
Sedangkan Raperda Penanggulangan Bencana diajukan untuk memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi risiko bencana, mengingat Kabupaten Pulang Pisau memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Melalui pembahasan tiga Raperda ini, kita berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ekonomi daerah yang kuat, dan masyarakat yang tangguh bencana,” tegas Ahmad Jayadikarta. Kabartoday.id









