2 Orang Pelaku Pencurian di Sekolah SMKN 1 Galang Berhasil Dibekuk Polisi

Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Polres Tolitoli mengelar Press Rilis perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 08.45 wita bertempat di Jalan Bandar Udara No.01 Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Dihadapan Awak media, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH melalui Kasi humas Iptu Budi Atmojo menjelaskan Kronologis Awalnya terjadi pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 08.45 wita Pelapor (kepala sekolah SMK Neg 1 Galang) dihubungi oleh Pr. MARLINDA dan memberitahukan bahwa barang-barang yang berada di ruangan produksi agribisnis ternak unggas SMK Ngeri 1 Galang telah hilang mendengar informasi tersebut.

“Pelapor selaku kepala sekolah mengecek ruangan tersebut dan benar pelapor menemukan bahwa barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam biru, 1 (satu) buah mesin sealer merek Pawerpack warna biru muda dan 2 (dua) buah tabung gas LPG 5,5 Kg, telah hilang dan belakangan pelapor ketahui bahwa ada barang lain milik sekolah SMK Negeri 1 Tolitoli yang juga hilang dalam peristiwa tersebut yakni 1 (satu) buah mesin pelumat daging (COPER) warna merah muda putih dan 1 (satu) buah stavol listrik merek elecrem warna abu abu putih,” jelas Kasi humas Iptu Budi Atmojo, Jumat (08/12/2023).

Bacaan Lainnya

 

Lanjut Iptu Budi Atmojo menuturkan Atas kejadian pencurian tersebut sekolah SMK Negeri 1 galang mengalami kerugian material sebesar Rp. 4.895.000 (empat juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

“Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor selaku kepala sekolah di SMK Negeri 1 Galang merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polres tolitoli dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 223 / XI / 2023 / Sulteng / Res Tolitoli, tanggal 22 November 2023,” Ungkapnya.

Ia menambahkan Kronologis penangkapan setelah adanya laporan polisi pada saat tersebut petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 98 / XII Res 1.8 / 2023 / Reskrim, Tanggal 01 Desember 2023 terhadap kasus pencurian yang dimaksud.

“Dalam Penyelidikan petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa dalam melakukan pencurian tersebut diduga pelaku berjumlah 2 orang,” bebernya.

“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, untuk pelaku (A) di tangkap di perumahan guru SMK Negeri 1 Galang, Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, sedangkan untuk terduga pelaku lainnya berinisial K Alias M ditangkap di Dusun Momunu, Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli,” tambahnya.

Lebih jauh melalui Kasi humas membeberkan, Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak sejak tanggal 02 Desember untuk menjalani proses hukum.

“Untuk Barang Bukti yang disita dari Tangan Tersangka A Berupa 1 (satu) Unit Mesin sealer warna biru muda, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna biru – Hitam, 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah – putih, 1 (satu) buah Stavol listrik warna abu-abu,” Bebernya.

“Barang bukti tersebut adalah barang-barang yang berada di ruangan produksi agribisnis ternak unggas SMK Ngeri 1 Galang dan ciri-ciri barang bukti tersebut sesuai dengan barang-barang yang hilang di ruangan produksi agribisnis ternak unggas SMK Ngeri 1 Galang,” Tegasnya.

Diakhir press Rilis Iptu Budi Atmojo menjelaskan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. ***

Pos terkait

banner 468x60