Cegah Penambangan Ilegal, Babinsa Koramil 1305-01/Baolan Bersama Aparat Desa Pasang Spanduk Larangan di Kawasan Hutan Lindung

TOLITOLI – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan lindung, Babinsa Koramil 1305-01/Baolan, Kodim 1305/BT, Sertu M. Wondal, bersama aparat desa melaksanakan kegiatan pemasangan banner atau spanduk larangan bagi penambang ilegal di kawasan hutan lindung, Selasa,27/10/26.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Mulyasari, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta upaya mendorong masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Pemasangan banner atau spanduk ini bertujuan memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. Melalui pemasangan tanda peringatan di lokasi yang strategis, diharapkan pesan tentang pentingnya menjaga kawasan hutan dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang beraktivitas di sekitar wilayah tersebut.

Sertu M. Wondal bersama aparat desa terlibat langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan teritorial (Binter) di wilayah binaan. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap keamanan wilayah, ketertiban masyarakat, serta upaya menjaga kelestarian sumber daya alam agar tetap terpelihara.

Kawasan hutan lindung memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi sumber daya air, mencegah erosi, serta mempertahankan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, keberadaan kawasan tersebut perlu dijaga bersama agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.

Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan kondisi tanah, gangguan terhadap aliran air, hingga kerusakan ekosistem di sekitar kawasan hutan. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian lingkungan.

Melalui pemasangan spanduk larangan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menaati peraturan dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung. Langkah tersebut juga menjadi salah satu upaya preventif untuk meningkatkan kewaspadaan serta menumbuhkan kepedulian bersama terhadap potensi kerusakan lingkungan.

Selain menjadi sarana penyampaian informasi, banner atau spanduk larangan yang dipasang di lokasi strategis diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pos terkait

banner 468x60