Palu – Terungkapnya kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah.
Bagi KAK Sulteng, kasus tersebut memberikan pelajaran penting bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara tidak boleh berhenti hanya karena sebuah proyek telah diperiksa oleh auditor negara.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan pihaknya menghormati BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun demikian, masyarakat tetap memiliki hak untuk memahami dan mengkritisi hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kasus Muara Enim menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh serta-merta berhenti bertanya hanya karena sebuah proyek telah diaudit. Apa yang terungkap dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan publik tetap penting sebagai bagian dari sistem kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara,” ujar Asrudin.
Menurutnya, KAK Sulteng dalam waktu dekat akan meminta penjelasan langsung kepada BPK Perwakilan Sulawesi Tengah terkait hasil pemeriksaan pembangunan Bus Stop Trans Palu yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.
Asrudin menjelaskan bahwa objek yang dimaksud berbeda dengan 10 unit halte Bus Trans Palu yang dibangun melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI.
“Perlu dibedakan antara halte yang dibangun melalui CSR dan bus stop yang dibangun menggunakan APBD. Yang akan kami klarifikasi kepada BPK adalah pembangunan sekitar 80 unit bus stop yang menggunakan anggaran daerah,” katanya.
Menurut KAK Sulteng, selama ini pembangunan bus stop tersebut menjadi perhatian masyarakat karena muncul berbagai pertanyaan mengenai spesifikasi pekerjaan, bentuk konstruksi, hingga nilai anggaran yang digunakan.
Belakangan, beredar informasi mengenai adanya hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek tersebut. Namun KAK Sulteng menegaskan bahwa informasi yang beredar itu belum pernah diperoleh secara resmi dari BPK sehingga masih memerlukan klarifikasi.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Informasi yang beredar di masyarakat harus dikonfirmasi langsung kepada BPK. Karena itu kami akan meminta penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pembentukan opini yang tidak berdasarkan fakta,” ujar Asrudin.
Ia menegaskan bahwa tujuan klarifikasi tersebut bukan untuk membantah atau meragukan hasil pemeriksaan BPK, melainkan untuk memahami dasar dan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana struktur pembentuk harga bus stop tersebut, komponen apa saja yang dihitung, bagaimana metode pengujian dilakukan, serta bagaimana auditor sampai pada kesimpulan yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan. Dengan begitu masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh,” katanya.
Menurut Asrudin, kritik dan pertanyaan terhadap penggunaan uang rakyat tidak boleh dipandang sebagai bentuk serangan terhadap lembaga negara.
Sebaliknya, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas keuangan negara.
“Kami percaya BPK bekerja berdasarkan standar dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami memilih meminta penjelasan secara langsung daripada membangun asumsi. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik, sementara kurangnya informasi justru akan melahirkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
KAK Sulteng juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak memiliki data maupun bukti yang menunjukkan adanya praktik seperti yang terungkap dalam kasus Muara Enim pada proses pemeriksaan proyek Bus Stop Trans Palu.
“Kami tidak sedang menyamakan Palu dengan Muara Enim. Kami juga tidak memiliki informasi yang mengarah ke sana. Yang kami ambil dari kasus tersebut adalah pelajarannya, bahwa pengawasan publik harus tetap berjalan dan setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Asrudin.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui besar kecilnya nilai temuan dalam suatu pemeriksaan, tetapi juga berhak memahami bagaimana kesimpulan tersebut dibangun.
“Yang ingin kami pahami bukan hanya angka. Kami ingin memahami proses, metode, dan dasar kesimpulan yang digunakan. Karena itu kami akan meminta penjelasan langsung kepada BPK sebagai lembaga yang paling berwenang menjelaskan hasil pemeriksaannya,” katanya.
KAK Sulteng berharap BPK Perwakilan Sulawesi Tengah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pembangunan Bus Stop Trans Palu yang menggunakan anggaran daerah.
“Kasus Muara Enim harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa transparansi adalah fondasi utama kepercayaan publik. Semakin terbuka sebuah proses pengawasan dijelaskan kepada masyarakat, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” pungkas Asrudin.
Belajar Dari Kasus Muara Enim, KAK Sulteng Akan Klarifikasi Hasil Audit Bus Stop Trans Palu









