Tolitoli, Sulteng| Kabartoday.id – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang sempat viral dan menggemparkan masyarakat di wilayah kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, saat ini memasuki babak baru.
Dia adalah (S) yang merupakan seorang Kepala desa Bajugan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan P21 dan tersangka saat ini telah di tahan dan dititipkan di lapas kelas IIB tambun oleh kejaksaan Negeri Tolitoli.
Dari informasi dan Fhoto yang beredar, Tampak Kepala desa Bajugan (S) yang mengunakan baju Orange tahanan kejaksaan nomor 20 dengan tangan di borgol didampingi pihak kepolisian, dan petugas lapas dan kejaksaan Negeri yang berada di lapas Kelas IIB.
Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH yang dikonfirmasi media ini melalui via Telefon membenarkan bahwa tersangka Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan kepada desa yang berinisial (S) Saat ini sudah dilakukan penahanan dan dilimpahkan ke lapas kelas IIb.
“Berkas Perkara tersangka kasus Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kades bajugan dari kepolisian saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli (P21) pada hari Selasa (10/10), dan saat ini tersangka langsung di melakukan penahanan di lapas kelas II untuk Dua Puluh (20) Hari kedepan” Kata Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Rabu (11/10/2023).
Ia menambahkan, kasus oknum kepala desa ini merupakan kasus yang sempat mencuri perhatian publik selama enam bulan ini harus benar benar menjadi perhatian serius kami dari kejaksaan Negeri Tolitoli untuk di bawa kemeja hijau.
“Dimana kejaksaan Tolitoli dalam Penaganan kasus pelecehan seksual tidak akan perna main main dan secepatnya kita akan sidangkan,” pungkasnya. ***









