Besok Kejati Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng

PALU, KABARTODAY.ID  – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (10/4/2023) kembali akan memeriksa saksi-saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng tahun 2020 senilai Rp 56 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum, Mohammad Ronal, menjawab pertanyaan wartawan via chat Whasapp, membenarkan perihal tersebut.

“Kita jadwalkan pemeriksaan saksi Bawaslu minggu depan mulai tanggal 10 sampai dengan 14 April 2023” tulis Ronal, Kamis (06/04/23).

Pihaknya saat ini lanjut Ronal, terus lakukan penyelidikan dan telah mengajukan permintaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penyidik telah mengajukan secara resmi permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP terhitung tanggal 31 Maret. Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak auditor mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka PKN. Saksi-saksi juga dalam waktu dekat akan diperiksa.” Tulis Ronal.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati sedikitnya sudah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

“Setahu saya diperiksa sudah lebih 20 atau 30 orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim kepada wartawan usai melakukan peninjauan tenant pasar murah diselenggarakan Kejati Sulteng kerjasama pemerintah daerah Sulteng di Halaman Kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi, Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Sementara itu Koordinator KRAK (Kualisi Rakyat Anti Korupsi) Harsono Bereki selaku pihak yang melaporkan kasus tersebut menguraikan, bahwa tahun 2020 Pemprov Sulteng menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 918.079.152.823 terealisasi sebesar Rp.885.470.850.000,00 atau 96,45%.

Salah Satu penerima hibah adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dengan nilai hibah sebesar Rp.56.000.000.000,00 (lima puluh enam milyar rupiah)  yang dicairkan dalam 3 tahap yakni tahap I (40%) Sebesar Rp.22.400.000.000, Tahap II (50%) Sebesar Rp.18.000.000.000.  dan tahap III (10%) .5.600.000.000,00 ditahun 2020.

Dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah,Bawaslu diduga telah melakukan penyimpangan, penyaluran tahap II dan III dilakukan tanpa adanya laporan realisasi dana hibah tahap sebelumnya.

Selain itu, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan fiktif.

“Bukan hanya Bawaslu, BPKAD Provinsi juga kami laporkan karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak BPKAD mencairkan anggaran dana hibah tahap II dan tahap III tanpa dilengkapi laporan realisasi” Ujar Harsono.

Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diatur hal-hal sebagai berikut:

1). Hibah dilaksanakan sebanyak dua/tiga tahap;

2). Pada Saat proses pencairan dana hibah melalui 2 (dua) tahap atau lebih, pihak kedua melampirkan laporan realisasi;

3). Penerima hibah wajib membuat laporan penggunaan dana hibah dan mengembalikan sisa dana hibah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Faktanya Bawaslu Sulawesi Tengah tidak melampirkan laporan realisasi pada saat proses pencairan tahap I dan Tahap II Serta belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada tanggal 1 Mei 2021.

“Indikasi perbuatan melawan hukumnya jelas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan” ungkapnya.

Pria berjenggot itu menegaskan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas serta kepedulian Kajati dalam membangun Sulawesi Tengah dengan menindak tegas para koruptor yang sengaja merampok uang negara.

“Jika ada pihak pihak yang coba menghambat atau melakukan intervensi terhadap proses penegakkan hukum di Kejati siapapun dia akan kami hadapi, jangan ragu pak kajati,” ujar Harsono.

Lanjut Harsono, Tidak hanya Bawaslu dan BPKAD, KRAK juga akan melaporkan KPU Provinsi terkait pengelolaan dana hibah kurang lebih Rp. 150 miliar.

“Kami menduga modus operandinya mirip dengan yang dilakukan Bawaslu. Tunggu saja,” tandasnya. (RM)

Pos terkait

banner 468x60