Demokrat: Meoldoko Berikan Bukti ke Pengadilan Tidak “Nyambung”

banner 468x60

Jakarta, Kabartoday.com – Sidang Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli serdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Yang mana KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum.

Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional serta merusak tatanan Demokrasi.

Paska persidangan yang digelar di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/09), Sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.

“Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar” Menurut Heru Widodo.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Lembaran Negara. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli serdang”, ujar Heru saat di Pengadilan TUN.

Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu;
-Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB?
– Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !.

“Saya menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka,” Ungkap Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini.

Ia menambahkan, Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

“Perlu diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun juga menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono,” Pungkasnya ***

Pos terkait

banner 468x60