Dinas Transmigrasi Menggelar Sosialisasi Proyek Perubahan “Perekat” Basidondo

Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Kata “Perekat” berarti bahan yang mampu untuk mengikat dua permukaan atau lebih dengan ikatan yang kuat dan permanen. Sesuai arti dan makna “Perekat” untuk menyusun proyek perubahan dengan judul Perekat Basidondo “Pelayanan dan Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Basidondo”

Landasan hukum tersebut sesuai dengan UU RI No 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang Transmigrasi dan peraturan pemerintah RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian serta peraturan Bupati Tolitoli Nomor: 68 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta Tata kerja dinas Transmigrasi kabupaten Tolitoli.

Kepala Dinas Transmigrasi Tolitoli Roedollof kepada media ini mengatakan ada tiga tujuan dibuatnya Perekat Basidondo yakni Jangka Panjang jangka menengah, dan pendek, untuk jangka panjang dari proyek perubahan tersebut adalah kawasan Transmigrasi Basidondo yang Komprehensif.

“Untuk jangka menengah sendiri terintegrasi pembangunan kawasan transmigrasi antar Stakeholder yang ada. Sedangkan jangka pendek sendiri dibagi menjadi dua yakni
– Tersedianya pelayanan pertanahan, pengembangan pertanian, dan peternakan serta konsultasi pelayanan masyarakat dikawasan transmigrasi Basidondo.
– tersedianya data Base On Line ketransmigrasian yang memuat tentang data penduduk produk pertanian dan peternakan unggul serta infrastruktur sosial dan konektivitas Kawasan Transmigrasi Basidondo,” Ungkap Roedollof

Lanjut Roedollof menjelaskan, Isu prioritas yang saat ini sedang dihadapi transmigrasi adalah percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan, peningkatan konektivitas, pengembangan produk unggulan, dukungan kemitraan, penaggulangan radikalisme, mekanisasi pertanian, pengembangan peternakan terintegrasi, pengembangan teknologi informasi, dan bersih dari narkotika.

“Jadi manfaat dari “PEREKAT” sendiri adalah pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kawasan transmigrasi Basidondo yang terintegrasi kesemua Stakeholder,” Bebernya.

Ia menambahkan, Rencana tindak lanjut dari “PEREKAT” Basidondo terbentuknya gerai pelayanan di tiga (3) kantor kecamatan dan melalui aplikasi WhatsApp Transmigrasi (What), Gerai pelayanan ketransmigrasian di kantor dinas Transmigrasi Tolitoli, Data Base Online Ketransmigrasian, pelayanann percapatan penyelesaian Pertanahan melalui MoU dengan kantor ATR/BPN Tolitoli, peningkatan produk pertanian dan Peternakan dengan dinas terkait, dan peningkatan Konektivitas antar wilayah kawasan transmigrasi melalui percepatan pembagunan infrastruktur pada status kawasan Transmigrasi Basidondo.

“Nantinya gerai ketransmigrasian di tiga (3) kecamatan dan kantor dinas transmigrasi sesuai surat keputusan Bupati tentang ruas jalan strategis di kawasan Transmigrasi, dan surat keputusan Bupati tentang Tim Efektif yang diketuai oleh Sekertaris dinas, dan integrasi pelayanan transmigrasi Tingkat Kabupaten, sedangkan untuk Outcome sendiri hasil jangka panjang dari proyek perubahan adalah perencanaan pembangunan dan pengembangan dikawasan Transmigrasi Basidondo yang Integrasi dan percepatan pelayanan Ketransmigrasian. ***

Pos terkait

banner 468x60