Dua Dari Empat Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Jebloskan ke Lapas Klas IIb Tambun

Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Tidak membutuhkan waktu lama setelah petikan putusan Kasasi terpidana kasus Korupsi Pengadaan kapal Dinas Perikanan dan Kelautan diterima Kejaksaan negeri Tolitoli.

Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H Dalam rilisnya mengatakan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli hari ini melakukan eksekusi terhadap 2 Terpidana atas nama Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. dan Nurnengsih, S.Pi. ke Lapas Klas IIB Tambun.

“Kedua terpidana tersebut dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan pengadaan kapal / perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019,” Ungkap Achmad Bhirawa Bissawab.

Bacaan Lainnya


Lebih jauh ia menjelaskan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/ Perahu penangkap ikan ini menyeret 4 orang terpidana yang diantaranya Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).

“Sebelumnya empat (4) orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di pengadilan tipikor palu tahun lalu. Atas putusan bebas tersebut Kami dari kejaksaan Negeri Tolitoli segera melaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, yang kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.

Adapun menurut Achmad Bhirawa Bissawab, sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Dan putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Ke 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” katanya.


Sementara itu, satu (1) Terpidana lainnya sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022, rekanan kontraktor pengadaan kapal dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).

“Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU 5 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara,” Jelasnya.

“Dua terpidana lainnya hingga saat ini telah dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan Negeri Tolitoli. Nantinya jika panggilan terus di abaikan sampai panggilan ketiga (3), maka Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli akan lakukan penjemputan paksa,” tambahnya.

Untuk terpidana nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 kata Kasi Intelejen Kejari Tolitoli itu , bahwa surat panggilan dari kejaksaan negeri Tolitoli untuk Ir. Gusman telah direspon. Dan “Yang bersangkutan saat ini sedang berada di kota palu dan telah menyampaikan akan datang untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60