Gugat Menkumham di PTUN, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

banner 468x60

Jakarta, Kabartoday.com – DPP Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko, menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Menkumham RI Yasona Laoly.

“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” Ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra, dalam rilisnya

Ia menambahkan, Pada bulan April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan pada Polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat.

“Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat,” Imbuhnya

Lanjut Herzaky Mahendra Putra menuturkan ketiga ketua DPC Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, dan saat mengetahui tanda tangan di palsulan ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan.

“Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun,” Tuturnya

Lagi, Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan tersebut Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

Perlu diketahui, Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.

“Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut (4/5) Silam.,” Imbuhnya

Herzaky Mahendra Putra menegaskan, Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.

“Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, saya juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya,” Bebernya

“Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu,” tutup Herzaky. ***

Pos terkait

banner 468x60