KAK Sulteng tanggapi klarifikasi humas penyedia RS Untad, pertanyakan perencanaan Kementerian PU dan keterkaitan dengan penyedia RSUD Poso
PALU – Ketua Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, Marwan Abdul Kadir, mempertanyakan klarifikasi Humas PT Cimendang KSO, Yudo, yang menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan pengawasan dan mempersilakan aparat berwenang memeriksa proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako.
Menurut Marwan, pernyataan itu tidak sejalan dengan yang ia alami. Sehari setelah melapor ke Kementerian Pekerjaan Umum, ia justru menerima somasi yang menuduhnya memeras dan mendesaknya mencabut laporan. Atas somasi itu, Marwan telah melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah pada 19 Oktober 2026 dan telah memegang tanda terima pengaduannya.
“Kami menyambut baik pernyataan bahwa penyedia tidak mempersoalkan pengawasan. Tetapi hari ini dikatakan silakan diperiksa, sementara kemarin pelapornya disomasi dan didesak mencabut laporan. Mana yang benar?” kata Marwan, Kamis (5/11/2026) dalam press rilis tertulis yang di sampaikan ke Media Kabartoday.id
Marwan menjelaskan kronologinya. Pada 9 Oktober 2026, KAK Sulteng mengirimkan Laporan Khusus tentang kondisi rumah sakit tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Prasarana Strategis dan Inspektur Jenderal. Rumah sakit itu telah direhabilitasi dengan nilai kontrak sekitar Rp172 miliar, tetapi ruang operasi dan ICU-nya belum dapat difungsikan. Tujuan laporan itu, kata Marwan, positif: meminta kementerian memeriksa dan menuntaskan penyempurnaan rumah sakit agar bisa terakreditasi dan melayani masyarakat.
Sehari kemudian, 10 Oktober 2026, Marwan menerima somasi dari seorang advokat berinisial ED. ED juga menyatakan diri sebagai komisaris salah satu perusahaan anggota KSO pelaksana proyek tersebut. Somasi itu melampirkan salinan utuh laporan KAK Sulteng, padahal pihak penyedia bukan penerima surat maupun tembusannya. Isinya menuduh Marwan memeras dan menuntut laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dicabut dalam waktu 5×24 jam. Bila tidak, Marwan diancam dilaporkan pidana dan digugat dengan sita atas seluruh harta pribadinya. Somasi itu kemudian beredar melalui WhatsApp, termasuk kepada wartawan. Surat kedua menyusul dengan tenggat 2×24 jam dan ancaman gugatan senilai puluhan miliar rupiah.
“Kalau pekerjaannya memang sudah beres, mengapa harus takut diperiksa? Mengapa surat kepada kementerian harus dicabut? Ada apa?” ujar Marwan.
Dalam keterangannya kepada media di Palu, Rabu (4/11/2026), Yudo juga menyatakan bahwa pekerjaan ruang operasi dan ICU bukan bagian dari lingkup kontrak PT Cimendang KSO. Menanggapi hal itu, Marwan menyatakan pihaknya memegang Bill of Quantities (BoQ) atas nama KSO pelaksana proyek. BoQ itu memuat item-item pekerjaan pada ruang operasi dan ICU dengan nilai sekitar Rp2 miliar, di samping item lain seperti partisi, instalasi listrik, tata udara, dan lift.
“Kami sepakat dengan Saudara Yudo bahwa pemeriksaan harus mencocokkan kontrak, BoQ, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan fisik. Itulah yang kami mohonkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. BoQ yang kami pegang perlu disandingkan dengan dokumen kontrak resmi. Kalau memang ruang operasi dan ICU bukan lingkup kontrak penyedia, kami minta dijelaskan secara terbuka: pekerjaan itu milik paket apa, dikerjakan siapa, dan mengapa tercantum dalam BoQ atas nama KSO. Penjelasan itu sebaiknya disampaikan kepada penyidik, bukan hanya kepada media,” katanya.
“Kami ingin menegaskan satu hal. Jika nanti terbukti bahwa pekerjaan ruang operasi dan ICU termasuk dalam kontrak, maka pernyataan kepada publik bahwa pekerjaan itu bukan lingkup PT Cimendang KSO patut dinilai sebagai upaya menyesatkan publik dan mengaburkan persoalan yang sedang ditelaah aparat penegak hukum. Bila itu terjadi, KAK Sulteng akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kami juga akan menyampaikannya sebagai keterangan tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” tegas Marwan.
Sebaliknya, kata Marwan, jika pernyataan Humas PT Cimendang KSO itu benar, persoalannya justru lebih mendasar. KAK Sulteng mempertanyakan mengapa sejak awal rehabilitasi rumah sakit pendidikan itu direncanakan tanpa ruang operasi dan ICU yang siap difungsikan.
“Sebelum gempa 2018, rumah sakit ini sudah beroperasi dan melayani masyarakat. Rehabilitasi pascagempa dibiayai pinjaman luar negeri dengan prinsip membangun kembali lebih baik. Tujuannya mengembalikan fungsi rumah sakit, bahkan menjadikannya lebih baik dari semula. Rumah sakit pendidikan tanpa ruang operasi dan ICU yang berfungsi tidak bisa menjalankan pelayanan dan pendidikan secara utuh. Kalau dua ruang vital itu memang tidak masuk kontrak senilai sekitar Rp172 miliar, kami bertanya kepada Kementerian Pekerjaan Umum: mengapa tidak direncanakan, siapa yang menyusun perencanaannya, dan di paket mana pekerjaan itu akan dituntaskan?” ujarnya.
“Jadi hanya ada dua kemungkinan. Kalau ruang operasi dan ICU termasuk kontrak, mengapa belum berfungsi dan mengapa publik diberi keterangan sebaliknya? Kalau tidak termasuk kontrak, mengapa rumah sakit pendidikan direhabilitasi tanpa ruang vitalnya? Dua-duanya harus dijawab, dan dua-duanya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa,” tegas Marwan.
Marwan juga menyoroti hal lain yang menurutnya janggal. Yudo, yang tampil sebagai Humas PT Cimendang KSO dalam proyek RS Pendidikan Untad, juga tampil sebagai Humas PT Citra Prasasti Konsorindo (PT CPK), penyedia proyek pembangunan RSUD Poso senilai sekitar Rp265,7 miliar, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Agustus 2026. Yudo juga menyampaikan hak jawab atas nama perusahaan anggota KSO proyek RS Untad.
“Satu orang menjadi juru bicara bagi penyedia dua proyek rumah sakit bernilai ratusan miliar di Sulawesi Tengah. Ini menimbulkan pertanyaan wajar: apakah kedua penyedia ini memiliki keterkaitan atau afiliasi? Pertanyaan ini makin perlu dijawab karena, sebagaimana diberitakan media, pejabat yang dulu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen proyek RS Pendidikan Untad kini menjabat Kepala Satuan Kerja yang menangani proyek RSUD Poso,” ujar Marwan.
Ia menegaskan pihaknya tidak sedang menuduh. “Kami tidak menyimpulkan apa pun. Kami bertanya, dan kami meminta Kementerian Pekerjaan Umum serta aparat penegak hukum memeriksanya, untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan dalam pengadaan kedua proyek ini. Kalau memang tidak ada keterkaitan, mudah saja dibuktikan melalui dokumen resmi perusahaan, sebagaimana yang juga dikatakan Saudara Yudo,” katanya.
Marwan menegaskan bahwa ia maupun KAK Sulteng tidak pernah meminta, menjanjikan, atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak pengirim somasi maupun perusahaannya. Seluruh kerja KAK Sulteng dilakukan secara terbuka, melalui surat resmi bernomor dan bertanda tangan kepada instansi yang berwenang.
“Saya melapor lebih dulu ke polisi karena saya yakin tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Dalam somasinya disebutkan sudah ada bukti kuat. Silakan bawa ke aparat penegak hukum. Kalau tidak ada, berarti tuduhan itu fitnah,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan tuduhan serupa yang beredar melalui pemberitaan dan media sosial tertentu, dan meminta publik menilai secara jernih. Laporan KAK Sulteng mengenai rumah sakit tersebut tetap berjalan, kini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Saya tidak akan mencabut laporan itu dan tidak akan mundur. Rumah sakit itu tetap belum bisa melayani masyarakat secara penuh, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujarnya.
Kepada Polda Sulawesi Tengah, Marwan menyampaikan apresiasi karena laporannya telah diterima. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru, laporannya ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta penyidik memeriksa para pihak, menelusuri siapa saja yang menyebarkan somasi, dan meminta pengirim somasi membuktikan tuduhannya. Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, ia berharap pemeriksaan dokumen kontrak dan BoQ dilakukan tuntas, termasuk untuk menjawab pertanyaan tentang lingkup pekerjaan ruang operasi dan ICU.
“Ini bukan hanya soal nama baik saya. Ini soal apakah masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi bisa merasa aman. Kalau pelapor dengan mudah dituduh memeras dan diancam agar mencabut laporannya, siapa lagi yang berani melapor?” pungkasnya.
Hari Ini Silakan Diperiksa, Kemarin “Pelapor Disomasi” KAK Sulteng: Ruang Operasi dan ICU Masuk Kontrak atau Tidak, Dua-duanya Harus Dijawab









