Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Ekspose dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI beserta Jajaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto dalam pemaparannya menyampaikan Perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka An. Sulfahmi Bin Rudi alias Sul.
“Tersangka An. Sulfahmi Bin Rudi alias Sul, diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan cara melakukan penadahan atau pertolongan jahat dengan membeli 1 unit iPhone dari konter milik tersangka lain, An. Halle, yang diproses dalam berkas terpisah,” ungkapnya Senin, (20 Januari 2025).
Lanjut Kajati, Barang tersebut diketahui merupakan milik korban An. Nursucy. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari tanpa mengetahui asal-usul barang secara rinci.
“Dalam setiap perkara penerapan restorative justice dilakukan secara hati-hati, berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Palu,” katanya.
Diakhir Orang Nomor satu di Kejati Sultung menjelaskan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini bukanlah bentuk kelonggaran terhadap hukum, melainkan manifestasi dari keadilan berbasis nilai kemanusiaan.
“Restorative justice tidak hanya memberi kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri, tetapi juga mengurangi beban sistem peradilan pidana, dengan langkah ini, harapan akan keadilan yang lebih beradab kian menguat,” Ucapnya.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mengedepankan solusi yang membawa harmoni, tanpa mengesampingkan supremasi hukum,” Pungkasnya.
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Zullikar Tanjung, S.H., M.H , dan di Hadiri Oleh Aspidum Kejati Sulteng Fitrah, S.H., M.H beserta Jajaran Pidum Kejati Sulteng, berlangsung di Aula Vicon Kejati Sulteng. ***









