KAK Bandingkan Proyek AKAS, Danau Lindu dan Tagolu–Tentena

Tiga Proyek Jalan Nasional Disorot, Irjen Kementerian PU dan APH Diminta Segera Monev

PALU — Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah proyek jalan di Sulawesi Tengah.

Permintaan tersebut disampaikan setelah KAK melakukan pencermatan terhadap tiga paket pekerjaan penanganan longsoran pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp30,8 miliar.

Hasil pencermatan tersebut kemudian akan dibandingkan dengan realisasi pekerjaan pada proyek Preservasi Ruas Jalan Bts. Kota Tolitoli–Silondou atau proyek AKAS, proyek Rekonstruksi Jalan Akses Danau Lindu yang dibiayai JICA, serta proyek Preservasi Jalan Tagolu–Tentena di Kabupaten Poso.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongkah, S.I.Kom, mengatakan perbandingan tersebut penting untuk mengetahui apakah persoalan yang ditemukan pada tiga paket penanganan longsoran merupakan persoalan tersendiri atau memiliki pola yang sama dengan proyek jalan lainnya.

“Kami sedang membandingkan antara nilai kontrak, komposisi pekerjaan, progres, realisasi fisik, pengawasan dan pembayaran pada beberapa proyek jalan nasional. Karena itu, kami meminta Irjen Kementerian Pekerjaan Umum dan APH segera melakukan monev secara menyeluruh,” ujar Asrudin.

Tiga Paket Penanganan Longsoran Capai Rp30,8 Miliar

Berdasarkan pencermatan awal KAK, tiga paket pekerjaan penanganan longsoran tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp30.815.700.248.

Dalam pemberitaan ini, penyedia pekerjaan disingkat sebagai:

1. Paket A — nilai kontrak sekitar Rp7,49 miliar;
2. Paket B — nilai kontrak sekitar Rp15,66 miliar;
3. Paket C — nilai kontrak sekitar Rp7,65 miliar.

KAK mencatat total pagu SIRUP ketiga paket tersebut sekitar Rp20,35 miliar, sedangkan nilai kontraknya mencapai sekitar Rp30,81 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp10.456.610.248 antara total pagu SIRUP dan nilai kontrak.

KAK menegaskan bahwa selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Angka itu masih perlu dijelaskan melalui dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, perubahan pekerjaan, penyesuaian nilai dan dasar penganggaran.

Selisih sekitar Rp10,4 miliar merupakan angka awal yang harus dijelaskan. Kami sedang meneliti apakah kelebihan nilai tersebut benar-benar berkaitan langsung dengan pekerjaan utama penanganan longsoran atau terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri,” jelas Asrudin.

KAK Teliti Kemungkinan Faktor Lain dalam Kelebihan Nilai Kontrak.

KAK saat ini sedang meneliti apakah peningkatan nilai kontrak tersebut disebabkan oleh kebutuhan pekerjaan utama, seperti:

* penggalian material longsoran;
* timbunan;
* perkuatan tebing;
* drainase;
* pekerjaan beton;
* bronjong;
* pasangan batu;
* geotextile;
* serta pekerjaan konstruksi utama lainnya.

Di sisi lain, KAK juga mencermati kemungkinan adanya faktor lain yang berkaitan dengan penyusunan item pekerjaan, penggabungan pekerjaan pendukung, perbedaan data perencanaan dan kontrak, serta pencatatan realisasi.

Menurut KAK, penelitian tersebut juga diarahkan untuk melihat apakah terdapat pola yang berkaitan dengan mens rea, termasuk kemungkinan unsur kesengajaan dalam proses pengadaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban pekerjaan.

Namun, KAK menegaskan bahwa hal tersebut masih merupakan arah penelitian dan pendalaman, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Kami belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami sedang meneliti apakah perbedaan dan pola pencatatan tersebut murni karena kebutuhan teknis atau ada faktor lain yang harus dilihat dari perspektif pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Asrudin.

Proyek AKAS Tolitoli Menjadi Salah Satu Pembanding.

KAK juga mengaitkan penelitian tersebut dengan proyek Preservasi Ruas Jalan Bts. Kota Tolitoli–Silondou (SBSN) yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa atau AKAS dengan nilai kontrak sekitar Rp243,2 miliar.

Proyek AKAS sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejati Sulteng. KAK menilai, pemeriksaan terhadap proyek tersebut perlu melihat hubungan antara progres pekerjaan, volume, mutu, spesifikasi, dokumen pemeriksaan, MC, pembayaran dan kondisi fisik di lapangan.

Menurut KAK, persoalan proyek AKAS tidak cukup dilihat hanya dari pemutusan kontrak atau sengketa daftar hitam penyedia.

“Proyek AKAS harus dibandingkan dari sisi realisasi fisik dan pembayaran. Apakah pekerjaan yang dilaporkan dalam progres benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, dan apakah nilai yang dibayarkan sebanding dengan pekerjaan yang diterima negara,” ujar Asrudin.

KAK tidak menyimpulkan seluruh nilai kontrak proyek AKAS sebagai kerugian negara. Namun, proyek tersebut dinilai relevan untuk dibandingkan dengan tiga paket penanganan longsoran yang sedang diteliti.

Akses Jalan Danau Lindu: Persoalan Fisik dan Pengawasan Harus Dibuka

KAK juga menyoroti proyek Rekonstruksi Jalan Akses Danau Lindu di Kabupaten Sigi yang dibiayai melalui Loan JICA.

Proyek akses Danau Lindu sebelumnya diberitakan memiliki nilai sekitar Rp79,5 miliar hingga Rp89,87 miliar dengan panjang pekerjaan sekitar 17 kilometer. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti persoalan proses tender, keterlambatan, serta dugaan kelemahan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

Selain persoalan administrasi dan proses tender, KAK menilai proyek Danau Lindu perlu dilihat dari sisi realisasi fisik.

KAK menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai bermasalah secara teknis dan perlu diperiksa lebih lanjut. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan terhadap desain, mutu pekerjaan, metode pelaksanaan, hasil pekerjaan di lapangan serta tindakan pengawasan.

KAK juga mempertanyakan bagaimana konsultan pengawas, PPK dan Satker menjalankan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan yang dinilai memiliki persoalan teknis.

“Dalam proyek Danau Lindu, persoalannya tidak hanya mengenai tender atau keterlambatan. Kami juga menyoroti bagaimana pekerjaan fisiknya dilaksanakan, bagaimana pelanggaran teknis ditangani dan mengapa persoalan yang terlihat di lapangan dapat berlangsung tanpa koreksi yang memadai,” tegas Asrudin.

KAK menilai apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengujian mutu, pengukuran volume dan pencocokan dokumen.

“Kalau ada pelanggaran teknis yang dibiarkan oleh pengawas, PPK atau Satker, maka harus dijelaskan siapa yang mengetahui, apa tindakan yang dilakukan dan bagaimana pekerjaan tersebut kemudian dinyatakan dapat diterima,” ujar Asrudin.

KAK tidak menyimpulkan bahwa seluruh pekerjaan Danau Lindu bermasalah. Namun, kondisi fisik yang dipersoalkan tersebut dinilai cukup penting untuk menjadi objek monev dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tagolu–Tentena Juga Perlu Dibandingkan

Selain AKAS dan Danau Lindu, KAK memasukkan proyek Preservasi Jalan Tagolu–Tentena di Kabupaten Poso sebagai pembanding.

Proyek tersebut merupakan pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan nasional dengan nilai kontrak sekitar Rp101 miliar lebih dan masa pelaksanaan selama 540 hari. BPJN Sulawesi Tengah sebelumnya menyatakan bahwa pekerjaan Tagolu–Tentena merupakan bagian dari kegiatan preservasi dan pekerjaan multi years.

Namun, sejumlah pemberitaan masyarakat menyoroti progres yang dinilai lambat, pekerjaan jalan yang belum segera ditutup kembali, minimnya rambu keselamatan serta kondisi sejumlah titik yang dianggap membahayakan pengguna jalan.

Pemberitaan lain juga menyoroti pekerjaan yang dinilai tidak terstruktur dan adanya keterlambatan progres. Bahkan, terdapat pemberitaan mengenai status pekerjaan yang mengalami deviasi serta keterlibatan pihak lain untuk membantu percepatan pekerjaan.

Bagi KAK, kondisi tersebut perlu dibandingkan dengan hasil pencermatan pada tiga paket penanganan longsoran, terutama terkait:

* perencanaan dan komposisi item pekerjaan;
* volume dan kuantitas;
* progres fisik;
* pekerjaan utama dan pekerjaan pendukung;
* ketersediaan alat;
* mutu serta metode pelaksanaan;
* pengawasan teknis;
* keselamatan pengguna jalan;
* dan pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan.

Tagolu–Tentena juga perlu diperiksa. Kami ingin melihat apakah pekerjaan yang dibayar sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, apakah progresnya sesuai, dan bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Asrudin.

KAK Soroti Fungsi Pengawas, PPK dan Satker

KAK menilai pemeriksaan terhadap proyek jalan nasional tidak boleh hanya diarahkan kepada penyedia pekerjaan.

Fungsi pengawasan, PPK dan Satker juga perlu dilihat, khususnya apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, keterlambatan, pekerjaan yang tidak segera ditangani atau perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik.

Menurut KAK, perlu diketahui apakah setiap persoalan telah dituangkan dalam laporan pengawasan, surat teguran, berita acara, instruksi perbaikan atau dokumen pengendalian kontrak lainnya.

“Kalau persoalan teknis sudah terlihat di lapangan, maka harus ditelusuri apakah pengawas sudah memberikan teguran, apakah PPK sudah mengambil tindakan dan apakah Satker melakukan evaluasi secara benar,” ujar Asrudin.

KAK menilai kelalaian pengawasan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, apabila terdapat bukti bahwa persoalan diketahui, dibiarkan dan kemudian pekerjaan tetap dinyatakan dapat diterima atau dibayarkan, maka hal tersebut perlu diperiksa lebih mendalam.

Estimasi Awal Bukan Otomatis Kerugian Negara

KAK kembali menegaskan bahwa angka-angka yang ditemukan dalam pemantauan belum dapat langsung disebut sebagai kerugian negara.

Selisih sekitar Rp10,4 miliar merupakan perbedaan antara total pagu SIRUP dan nilai kontrak tiga paket.

Nilai kelompok item berulang sekitar Rp13,1 miliar pada salah satu paket juga belum dapat langsung disebut sebagai pembayaran ganda.

Sementara itu, pemetaan pekerjaan utama sekitar Rp16,7 miliar dan bagian nilai kontrak sekitar Rp14 miliar di luar kelompok pekerjaan utama merupakan pemetaan awal untuk melihat komposisi pekerjaan, bukan kesimpulan adanya pekerjaan fiktif atau kerugian negara.

“Semua angka tersebut masih menjadi bahan penelitian. Kerugian negara baru dapat dihitung setelah ada pemeriksaan terhadap volume, mutu, progres, pembayaran dan kondisi fisik,” jelas Asrudin.

Irjen dan APH Diminta Segera Melakukan Monev

KAK meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan APH segera melakukan monev terhadap:

1. tiga paket penanganan longsoran pada Satker PJN Wilayah I;
2. proyek AKAS di ruas Bts. Kota Tolitoli–Silondou;
3. proyek akses Jalan Danau Lindu;
4. serta proyek Preservasi Jalan Tagolu–Tentena.

Monev tersebut diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat:

* kesesuaian pekerjaan dengan kontrak;
* volume dan kuantitas;
* mutu dan spesifikasi;
* progres fisik;
* metode pelaksanaan;
* pekerjaan utama dan pendukung;
* hasil pengawasan;
* dokumen MC;
* berita acara pemeriksaan;
* pembayaran;
* serta kondisi fisik yang diterima masyarakat.

“Kami meminta Irjen Kementerian Pekerjaan Umum dan APH segera melakukan monev. Perbandingan beberapa proyek ini penting untuk mengetahui apakah persoalan yang ditemukan berdiri sendiri atau terdapat pola yang berulang,” pungkas Asrudin.

KAK menegaskan akan menyampaikan hasil pemantauan dan bahan perbandingan tersebut melalui surat lanjutan kepada pihak berwenang karena hingga saat ini BPJN belum memberikan klarifikasi resmi atas surat sebelumnya. ***

Pos terkait

banner 468x60