Kasus Korupsi Alat Laboratorium, Kejati Sulteng Berhasil Amankan Uang Tunai 3.094.344.295

Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr Bambang Hariyanto memimpin kegiatan konfrensi pers terkait dengan perkembangan penyidikan Perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024) pagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto menyampaikanperkembangan penyidikan, dimana Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti Uang Tunai Sebesar Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

“Barang bukti yang berhasil disita, Uang dari tersangka TRI PURNOMO (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli,” Ungkap Kajari didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, dan Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH.

Sebelumnya Penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan TRI PURNOMO (TP) dan FUAD ZUBAIDI (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295.

“Kami telah menetapkan 2 tersangka, dan Kerugian negara mencapai tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara di wilayah hukum Kejati,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60