Kejari Tolitoli Musnahkan 25 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Tolitoli, Sulteng – Memasuki Triwulan ke Empat tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (6/10/2026) pagi.

Dari pantauan awak media, Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tolitoli dan disaksikan langsung oleh Unsur Forkopinda Tolitoli dan para awak media.

Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ali Toatubun, SH., MH., dihadapan para tamu undangan menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tahun 2026 merupakan tahap ketiga.

“Secara keseluruhan, Hari ini barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap” ungkap Kajari.

Lanjut orang nomor satu di kejaksaan negeri Tolitoli itu mengatakan dari 25 perkara yang dilakukan pemusnahan, ada sebanyak 13 perkara kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 305,6483 gram.

“Jika dihitung berdasarkan harga rata-rata Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomi barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara di blender dan di buang di bak Sepiten mencapai sekitar Rp 458,47 juta,” Ujarnya.

Ali Toatubun, SH menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen dan transparansi institusi dalam penegakan hukum, serta bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama barang bukti jenis Narkotika,” tambahnya.

Selanjutnya selain narkotika, Kejaksaan Negeri Tolitoli juga memusnahkan 12 barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang di antaranya, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, serta berbagai barang bukti yang digunakan untuk tindak pidana kejahatan dalam perkara pidana

“Pemusnahan kasus TPUL dilakukan dengan dua cara yakni di bakar dan di Gurinda,” Tutup Kajari. ***

Pos terkait

banner 468x60