Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Penegakan hukum yang berkeadilan melalui pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang didampingi koordinator pada Kejati Sulteng, beserta jajaran Selasa (15/07/2025) bertempat di Aula Vicon, Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng.
Kali ini, Ekspose Restoratif Justice (RJ) dilakukan pada tiga satuan kerja di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Empat perkara diantaranya 2 dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, 1 Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan 1 dari cabang kejaksaan negeri Poso di Tentena.
“Untuk kejaksaan Negeri Tolitoli 2 Perkara, yang melibatkan tersangka Warni Hi Sakkir alias Cenning dan korban Ashari Sy. Salim alias Asyhary, Keduanya merupakan mantan pasangan suami istri yang tinggal di desa yang sama, dan saling melaporkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi saat konflik rumah tangga berlanjut meski telah bercerai,” Kata Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli, melibatkan tersangka Warni Hi Sakkir alias Cenning dan korban Ashari Sy. Salim alias Asyhary. Keduanya merupakan mantan pasangan suami istri yang tinggal di desa yang sama, dan saling melaporkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi saat konflik rumah tangga berlanjut meski telah bercerai.
Lanjut lagi, untuk tersangka Warni diduga melakukan penganiayaan dengan gunakan alat rumah tangga seperti stetoskop dan sapu lidi, sedangkan Ashari juga dilaporkan melakukan hal serupa kepada mantan istrinya.
“Restoratif Jasultice dilakukam karena Keharmonisan yang telah dipulihkan menjadi pertimbangan utama dalam penghentian penuntutan dan Kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan, mengingat mereka masih memiliki anak yang sedang sakit dan menjadi tanggungan bersama,” Ungkapnya.
Perkara Selanjutnya datang dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, dengan tersangka Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Monalisa Yuninsi alias Mama Mel.
“Insiden ini berawal dari adu mulut yang berujung pada insiden fisik, di mana tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan korban,” Ujarnya.
Namun, menurut Zullikar Tanjung hubungan kekeluargaan antara suami korban yang merupakan saudara kandung istri tersangka menjadi dasar bagi tercapainya perdamaian.
“Seluruh syarat keadilan restoratif telah terpenuhi dan harmoni sosial di lingkungan tempat tinggal mereka pun berhasil dipulihkan,” Jelasnya.
Terakhir datang dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menyampaikan perkara dengan tersangka Akrim alias Akim, yang melakukan pencurian satu unit mesin paras rumput milik kantor BPBD.
“Peristiwa ini terjadi saat tersangka yang merupakan pegawai honorer datang ke kantor pada malam hari dan mengambil mesin yang dianggap tidak terpakai untuk digadaikan,” Katanya.
“Kasus pencurian satu mesin paras rumput masuk dalam Restoratif Justice karena ancaman pidana di bawah lima tahun, dan tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban, sehingga penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif patut diberikan,” Tambahnya.
Diakhir Zullikar Tanjung menegaskan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan bukan hanya menjadi bentuk pemulihan hak-hak korban, tetapi juga sebagai cerminan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. ***









