Jakarta, Kabartoday.id – “Hore” Para guru di daerah akan mendapatkan tunjangan baru di akhir tahun.
Dilansir dari Klikpendidikan.id Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah bersurat kepada kepala daerah di tingkat gubernur, bupati dan walikota untuk proses pembayarannya. Jika tidak ada halangan maka para guru akan menerima tunjangan baru di akhir tahun.
Tunjangan baru ini sementara dalam proses. Karena Dirjen GTK sudah bersurat ke gubernur, walikota dan bupati untuk membayarkan tunjangan baru untuk para guru ini.
Berarti kalau begitu, tak lama lagi tunjangan baru untuk guru tersebut akan masuk ke rekening guru.
Guru akan segera menerima TPP atau tambahan penghasilan pegawai. Bahkan Dirjen Kemdikbud sudah menyurati Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memberikan TPP kepada guru.
Dalam waktu dekat guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni TPP atau tambahan penghasilan pegawai. TPP akan menjadi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.
Guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni TPP (tambahan penghasilan pegawai). Sejatinya, tunjangan TPP ini sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural.
Hanya saja, selama ini guru tidak mendapatkannya karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.
Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan. Mengenai hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah menyurat kepada Gubernur, Walikota dan Bupati agar tetap memberikan TPP kepada guru.
Sebab TPG, Tamsil dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru. Dalam surat edaran Dirjen GTK nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang Diberikan kepada guru di daerah.
Disebutkan jika TPG, Tamsil dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda.
Berikut penjelasannya :
1. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.
2. Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria llainnya sebagai penerima Tamsil.
Tambahan penghasilan yang diberikan Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan per tiga bulan.
3. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Tambahan penghasilan pengawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Berdasarkan informasi dalam surat edaran Dirjen GTK itu, maka guru daerah juga berhak menerima TPP sebagaimana pegawai lainnya. ***
Para Guru di Daerah Dapat Tunjangan Baru Akhir Tahun, Kemendikbud Sudah Bersurat Untuk Proses Transfer









