Buol, Sulteng | Kabartoday.id – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, provinsi Sulteng, yang beberapa pekan terakhir menuai sorotan dari masyarakat, akhirnya orang nomor satu di Mapolres buol tersebut buka suara.
Ditemui diruang kerjanya, Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriayana dihadapan awak media beralasan pihaknya hingga saat ini belum mengambil langkah, dikarenakan belum ada aduan resmi yang dilayangkan ke Polres Buol terkait kegiatan pertambangan yang diduga haram tersebut.
Lanjut Kapolres menambahkan pihaknya berjanji akan melakukan tindakan tegas bilamana telah mengantongi aduan dari masyarakat atau pihak manapun untuk dijadikan dasar penindakan.
“Laporan polisinya mana?, selama ini saya tidak menerima laporan informasi atau laporan polisi dari masyarakat, jadi yang ada cuma isu, isu inikan antara benar dan tidak, kalau ada laporan pasti saya tindak,” tegas Kapolres Senin (04/12/2023).
Menanggapi pernyataan Plt Kabid Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Sulteng, Yudi, yang menyatakan bahwa aktifitas PT RMP adalah tindakan pidana, Kapolres mempertanyakan sikap pihak ESDM yang hanya mempermasalahkan hal itu lewat media.
“Kalau dia (Dinas ESDM) mau mengikutkan pihak kepolisian, ESDM harus bersurat ke kepolisian dengan hasil temuannya, bukan hasil wawancara loh, harus surat resmi itu,”ujarnya.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT RMP dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi, jadi kalau ESDM menyatakan ada pelanggaran IUP atau WP (wilayah Pertambangan) dia tidak bisa bilang itu Cuma masalah birokrasi, karena itu ESDM harus berkoodinasi dengan penegak hukum melalui surat resmi,” Pungkas Kapolres.
Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah pelanggaran pidana.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah pelanggaran pidana. Demikian diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Sulteng, Yudi, kepada Media ini menjawab terkait adanya aktifitas PETI yang diduga dilakukan PT. Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi.
”Kalau PETI seharusnya sdh jelas tindak pidana pak,’ tegas Yudi, via chat WhatsApp, Kamis (16/11/2023).
Disinggung soal ketentuan yang dilanggar, Yudi menjelaskan sebagaimana diatur dalam undang -undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, pasal 158 dan pasal 35 penjelasan sanksi pidana.
”Pelanggaranya di Pasal 158 uu no 3 tahun 2020, Pak”, jawabnya.
Selain itu berdasar surat Kementrian ESDM RI Dirjen Minerba yang diperoleh media kabartoday.id yang dilayangkan kepada kepala ESDM Sulteng, disebutkan kegiatan penambangan batuan di Desa Bodi oleh PT RMP tidak sesuai izin yang di kantongi perusahaan tersebut.
Dimana dari sejumlah poin yang tertuang dalam surat Dirjen Minerba no:B-6713/MB.07/DBT/2023, nomor (1) huruf (d) tertulis, menjelaskan tentang temuan fakta lapangan lokasi kegiatan PT RMP terdapat bukaan berupa galian berbentuk kolam yang cukup luas serta terdapat sejumlah fasilitas dalam pengolahan emas berupa alat Sluice Box.
IKY. ***









