Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Sekertaris Partai Bulan Bintang Kabupaten Tolitoli Samsuddin Beddu Messa menilai isu yang berkembang terkait dugaan Ijazah Palsu inisial R.H yang beredar di media sosial saat ini masih terlanjur dini untuk menjadi perbincangan.
Terkait isu dugaan salah satu Bacaleg di daerah pemilihan II Kecamatan Galang, Dakopemean dan Tolitoli Utara yang berinisial RH, yang ramai di media sosial Samsuddin beddu messa menjelaskan hingga saat ini kami dari partai Bulan Bintang (PBB) sendiri tidak bisa mengambil kesimpulan terkait dugaan salah satu Bacalegnya yang Berinisial RH mengunakan ijazah palsu.
“Karena terkait pemeriksaan berkas Bacaleg wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh KPU sebelum dinyatakan resmi menjadi calon Anggota Legislatif,” ungkap Samsuddin Beddu Messa, Senin (27/06) Sore.
Lanjut Samsuddin beddu messa menuturkan Kalau untuk inisial Bacaleg R.H yang ada di dapil II, hanya satu orang saja, dan itu ada di partai PBB, sehingga Isu yang berkembang di media sosial terkait Bacaleg PPB saat ini belum bisa dipastikan Asli atau Palsu (Aspal).
“Karena terkait berkas Bacaleg yang sudah masuk di KPU nantinya jika ada kekurangan pasti akan di kembalikan oleh KPU untuk dilengkapi, tapi hingga saat ini semua berkas Bacaleg dari PBB yang sudah masuk di KPU tidak ada pengembalian dan sudah ada Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Administrasi dari KPU dan diberi batas waktu perbaikan hingga tanggal 9 Juli 2023,” Katanya.
Lebih jauh ia menambahkan Semua Berkas dari Bacaleg yang di masuk dan diterima Partai Bulan Bintang (PPB) saat ini menurut tidak ada masalah, terkait adanya isu dugaan ijazah (Aspal) yang tanggal lahir bacaleg berbeda tersebut bisa jadi adanya kesalahan penulisan (Pengetikan) saja.
“Semua ijazah dengan tanggal lahir yang berbeda mungkin telah terjadi salah pengetikan saja, akan tetapi terkait keabsahan dari ijazah tersebut yang bisa menjelaskan adalah instansi terkait, dan penguatannya nanti lewat pengadilan keputusan pengadilan. Jadi terlalu dini kalau mau mengatakan bahwa ijazah Inisial R.H adalah palsu,” bebernya.
“Intinya kalau dari partai Bulan Bintang (PPB) sendiri, semuanya kami serahkan kepada KPU. Karena, penentuan lolos dan tidaknya Bacaleg R.H ada di KPU. Untuk sekarang tahapan KPU, masih dalam tahap perbaikan dan masih ada masih ada dua tahapan lagi. Perlu diketahui dari hasil verifikasi adminstrasi KPU sudah ada berkas atas nama R.H memenuhi Syarat (MS), dan nantinya jika masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, ya kita akan sampaikan lagi ke Bacalegnya untuk dilengkapi,” Pungkasnya. ***









