Wabup Dinilai Wajar Lakukan Pengawasan, Muncul Bantahan Atas Tuduhan Intervensi Proyek Perpustakaan

Parimo, Sulteng | kabartoday.id,– Menyusul pengajuan hak angket oleh DPRD Parigi Moutong terhadap Wakil Bupati Parigi Moutong terkait dugaan intervensi percepatan pencairan dana pembangunan gedung perpustakaan, muncul bantahan rasional yang menilai langkah Wakil Bupati justru masuk dalam ruang lingkup kewenangannya sebagai pimpinan daerah.

Dalam rapat paripurna 1 Desember 2025, DPRD menilai Wakil Bupati telah melampaui kewenangan dengan melakukan tekanan untuk mempercepat proses administrasi pembangunan gedung perpustakaan yang dikaitkan dengan pihak tertentu.

Ketua Umum Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah, Harsono Bereki S.Sos menyebut bahwa langkah tersebut semestinya dinilai merupakan bagian dari tugas koordinatif dan pengawasan pembangunan daerah.

Menurut penjelasan Harsono, Wakil Bupati memiliki kewenangan memastikan proyek prioritas berjalan sesuai target. Jika percepatan diperlukan untuk mengejar serapan anggaran atau menghindari keterlambatan pembangunan, maka tindakan tersebut tidak otomatis menjadi intervensi melanggar aturan.

“Meminta percepatan bukan berarti memaksa. Itu adalah bentuk supervisi yang menjadi tugas pimpinan daerah. Apalagi proyek ini menyangkut fasilitas publik,” ujar Harsono

Ketua Umum KRAK Sulteng juga menyoroti pernyataan DPRD yang mengaitkan proyek perpustakaan dengan seseorang yang diduga dekat dengan Wakil Bupati. Harsono menilai tuduhan itu masih sebatas dugaan politis tanpa dasar hukum.

“Praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Selama tidak ada bukti resmi bahwa Wakil Bupati memperoleh keuntungan pribadi, maka klaim penyalahgunaan jabatan tidak dapat dipastikan,” .

Harsono Bereki S.Sos menilai kritik yang disampaikan anggota DPRD dari berbagai fraksi merupakan bagian dari dinamika politik. Ia mengingatkan bahwa hak angket adalah mekanisme pencarian fakta, bukan instrumen untuk langsung memvonis pejabat daerah.

“Perlu pemeriksaan objektif sebelum menarik kesimpulan,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, DPRD juga diharapkan menyoroti adanya isu tambahan yang berkembang di masyarakat, yakni dugaan adanya oknum yang menjalankan peran rangkap jabatan dalam proses proyek serta kabar mengenai permintaan fee kepada pihak pelaksana.

Informasi tersebut—meski belum pernah dipastikan melalui mekanisme hukum—seharusnya juga menjadi salah satu alasan DPRD menilai perlunya penyelidikan lebih mendalam lewat hak angket.

“Isu-isu itu beredar di publik dan perlu diuji kebenarannya. Agar tidak menjadi fitnah, DPRD membutuhkan forum resmi untuk memeriksa hal tersebut, namun jangan hanya menyoroti Wakil Bupati saja dengan mengabaikan adanya informasi bahwa polemik terjadi diduga akibat permintaan fee dari PPK yang juga sebagai Kepala Perpustakaan dan sekaligus sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong” ujarnya.

Dilain pihak, salah satu orang terdekat Wakil Bupati menegaskan bahwa berbagai isu tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan resmi dan menyebut bahwa tuduhan-tuduhan itu harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum dijadikan dasar pemberian label penyalahgunaan

Bantahan juga menambahkan bahwa perhatian Wakil Bupati terhadap percepatan pembangunan merupakan bentuk komitmen terhadap pelayanan publik, terutama dalam penyediaan sarana literasi.

“Justru aneh jika pimpinan daerah diam saat ada keterlambatan,” Tutup pnarasumber tersebut. ***MWN***

Pos terkait

banner 468x60