Walikota dan Mantan DPRD Palu Dipanggil Kejati Sulteng

NASIR | PALU | SULTENG – Walikota Palu, Hidayat, M.Si dan salah satu mantan anggota DPRD Kota Palu, Hamsir, menghadiri panggilan pemeriksaan terkait Fee pembayaran Jembatan Palu IV, bertempat di ruang Tindak Pidana Umum (Tipium) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tengah (Suleng), Senin (06/07).

Bacaan Lainnya

Kehadiran orang nomor satu di kota Palu hanya di mintai keterangan sebagai saksi pertama kalinya seiring dengan perkembangan kasus tersebut yang sudah memasuki dalam tahap penyidikan umum.

“Begitu juga dengan saudara Hamsir, juga menjalani pemeriksaan secara terpisah,” tutur Asisten Pidanan Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulteng, Edward Malau, saat di ruang Press Room Kejati dan didampingi Kasi Penkum Inti Astutik.

Menurut Edward, sejauh ini sudah ada 26 (dua puluh enam) saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPRD Kota Palu, mantan anggota DPRD Kota Palu, pihak PT.Global Daya Manunggal ( GDM ), Walikota Palu serta 5 (lima) orang aparat Pemkot Palu.

“Untuk hari ini dari 4 (empat) orang saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan, hanya Walikota Palu dan Hamsir yang merupakan politisi dari Partai Hanura yang hadir. Sedangkan Thompa Yotokdji dan Yos Sudarso Marjudi tidak sempat hadir,” jelasnya.

Pada intinya, lanjut Edward, saksi yang diperiksa diberikan berbagai pertanyaan terkait adanya Fee sebesar Rp. 2 M (Dua miliar rupiah) dari kisaran sisa utang pembayaran pembangunan jembatan IV sebesar Rp. 9 Miliar.

“Pembayaran ini disetujui setelah sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan anggaran oleh pihak DPRD Kota Palu saat itu, dalam hal ini Tim Badan Anggaran ( Banggar ), dan telah memiliki nota notulen untuk di sahkan sistim sisa pembayar utang tersebut,” tambah Edward.

Edward menyatakan, saat ini telah masuk proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini pihak Kejati Sulteng bakal mengetahui siapa-siapa yang masuk rana sebagai tersangka.

“Tentunya untuk mengetahui secara pasti, kami bakal terus melakukan pemanggilan ulang saksi yang sekarang tingkatannya sudah masuk pemeriksaan penyidikan umum,” tandasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60