Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Jajaran Satnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Galang desa Ogomoli, Sabtu (29/07/2023) Malam.
Pelaku adalah AW (31) warga Dusun 01 Desa Ogomoli Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli dan S alias A (29) warga kelurahan Tuweley kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Mereka berdua ditangkap di teras depan rumah tempat tinggal terduga AW di Dusun 01 Desa Ogomoli.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan AW berupa 2 (dua) paket klip yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,62 gram, Plastik kosong klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna hijau, 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit hand phone merk Infinix warna hitam.
Sedangkan untuk tersangka S alias A yakni 2 (dua) paket klip yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,63 gram, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tas kecil warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna abu-abu.
Penangkapan yang dilakukan berdasarka informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang berinisial AW sering mengedarkan shabu di wilayah Kecamatan Galang.
Mendapat infomasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat itu, diketahui pelaku bersama teman S sedang berada di depan teras rumah AW.
Tepat pada pukul 23:00 WITA Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku Pengedar Narkotika, dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Kepala Dusun).
Penggeledahan badan dan pakaian terhadap terduga AW dan ditemukan 1 (satu) paket shabu diisi didalam plastik klip bersama dengan plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna hijau didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri, dan ditemukan juga 1 paket shabu diisi didalam plastik klip didalam tas pinggang warna coklat, yang diakui oleh terduga AW barang-barang tersebut adalah miliknya.
kemudian untuk tersangka S alias A saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) paket shabu pada lipatan celana sebelah kanan dan 1 Paket shabu ditemukan didalam tas kecil warna biru bersama dengan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet yang diakui oleh terduga S alias A adalah miliknya.
Penangkapan kedua pelaku ini diakui Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto yang di wakili Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Hasannudin SH “Usai dilakukan penangkapan, saat ini keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan terkait sumber Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Polres Tolitoli untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Narkoba. ***









