40 Paket Preservasi BPJN XIV Palu Ditelaah KAK Sulteng, Potensi Dugaan Kerugian Negara Capai Rp75,68–Rp97,58 Miliar

Oplus_131072

Pagu SIRUP Rp348,15 Miliar, Nilai Kontrak Terpantau Rp283,83 Miliar — Surat Klarifikasi Diantar Langsung ke BPJN

PALU — Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) melakukan penelaahan dan rekonstruksi terhadap data pengadaan 40 paket pekerjaan Preservasi Jalan/Jembatan di lingkungan BPJN XIV Palu untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Penelaahan tersebut mencakup 21 paket TA 2024 dan 19 paket TA 2025, dengan total pagu yang tercantum dalam SIRUP sebesar Rp348.155.782.000 dan total nilai kontrak yang terpantau sebesar Rp283.835.101.792.

Berdasarkan hasil penelaahan dan rekonstruksi data, KAK Sulteng mengidentifikasi sejumlah indikasi dan pola permasalahan yang kemudian dikelompokkan dalam 11 kluster.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah realisasi kontrak yang terindikasi melampaui pagu anggaran (overbudget). Selain itu, terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan kesesuaian kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, harga satuan, sistem pengadaan elektronik, hingga material bernilai tinggi yang diduga perlu diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Potensi Dugaan Kerugian Negara Rp75,68–Rp97,58 Miliar

Dari keseluruhan proses penelaahan tersebut, KAK Sulteng menyebut terdapat indikasi potensi dugaan kerugian negara dalam kisaran Rp75,68 miliar hingga Rp97,58 miliar.

Angka tersebut merupakan hasil penggabungan antara estimasi potensi konsekuensi keuangan dari laporan umum dengan nilai material bernilai tinggi yang menjadi objek pendalaman khusus sebesar Rp44.777.810.663.

KAK Sulteng menegaskan bahwa angka tersebut belum merupakan penetapan kerugian negara. Nilai tersebut masih berupa indikasi atau potensi yang harus diuji lebih lanjut melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi realisasi pekerjaan, pembayaran, spesifikasi teknis, serta bukti pendukung lainnya.

KAK juga menyadari bahwa penggabungan kedua kelompok nilai tersebut perlu direkonsiliasi untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih atau penghitungan ganda terhadap objek yang sama.

Dengan demikian, angka Rp75,68–Rp97,58 miliar ditempatkan sebagai kisaran indikatif potensi dugaan kerugian negara, bukan sebagai angka kerugian negara yang telah terbukti.

Surat Diantar Langsung Sekretaris Sekaligus Juru Bicara KAK

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, KAK Sulteng telah menyerahkan surat secara langsung ke BPJN XIV Palu pada 22 September 2026.

Surat tersebut diantar langsung oleh Sekretaris KAK Sulteng sekaligus Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom.

KAK memberikan waktu 14 hari kerja sejak surat diterima kepada BPJN XIV Palu untuk memberikan klarifikasi secara tertulis dan substantif.

“Kami memberikan ruang kepada BPJN untuk menjelaskan setiap persoalan yang kami temukan. Jika terdapat data atau dokumen yang berbeda dengan hasil penelaahan kami, silakan dijelaskan secara resmi dan disertai bukti pendukung,” ujar Asrudin.

Belum Menjadi Kesimpulan Kerugian Negara

KAK Sulteng menegaskan bahwa hasil penelaahan tersebut belum ditempatkan sebagai kesimpulan final mengenai adanya kerugian negara.

Nilai pagu, nilai kontrak, nilai item yang ditelaah, dan potensi konsekuensi keuangan merupakan hal yang berbeda dan harus diuji berdasarkan dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, spesifikasi teknis, serta bukti pendukung lainnya.

“Posisi kami saat ini adalah klarifikasi dan pendalaman awal. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum pihak BPJN memberikan penjelasan terhadap data yang kami sampaikan,” kata Asrudin.

14 Hari Menjadi Ruang Klarifikasi

Menurut KAK Sulteng, jawaban yang diharapkan bukan sekadar jawaban administratif, melainkan penjelasan substantif terhadap persoalan yang telah disampaikan.

KAK juga membuka kemungkinan melakukan pencocokan kembali apabila terdapat dokumen baru atau informasi resmi dari BPJN yang dapat menjelaskan perbedaan hasil penelaahan.

Berpotensi Diteruskan ke Jampidsus

Apabila sampai batas waktu 14 hari kerja tidak terdapat jawaban substantif, atau klarifikasi yang diberikan belum mampu menjelaskan persoalan-persoalan pokok yang telah disampaikan, KAK Sulteng dapat mempertimbangkan untuk meneruskan materi tersebut kepada Kejaksaan Agung RI c.q. Jampidsus.

“Kami tunggu jawaban BPJN terlebih dahulu. Setelah 14 hari kerja, kami akan melihat substansi jawabannya. Dari sana akan kami tentukan apakah persoalan ini cukup dijelaskan melalui klarifikasi atau perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Asrudin. ***

Pos terkait

banner 468x60