34 Warga Terjaring Ops Yustisi, 2 Orang di Denda

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, operasi yustisi digelar lagi. Hasilnya, sebanyak 34 orang terjaring karena didapati tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak memakai masker.

Bacaan Lainnya

Operasi Yustisi yang melibatkan gabungan TNI-Polri, SatPol PP serta Dinas Perhubungan Pulang Pisau itu digelar di terminal pasar Patanak Kota Pulang Pisau, Senin (11/01) pagi.

“Dari 34 pelanggar, petugas menerapkan sanksi beragam, sebanyak 32 orang diberikan sanksi sosial. Sedangkan 2 orang disanksi denda Rp. 100 ribu sesuai dengan Perda Pulpis yang sudah ditentukan,” tutur Kasat Pol PP, Hans Kenedison kepada Kabar Today.com.

Menurutnya, akhir-akhir ini angka warga terpapar Covid-19 di Pulang Pisau naik secara signifikan, maka operasi Yustisi akan dilakukan untuk lebih gencar sebagai langkah pencegahan.

“Sebenarnya, selama dua bulan ini kita sudah sering melaksanakan Operasi Yustisi, tapi warga masyarakat menganggap remeh oleh sanksi sosial yang kami berikan. Sekarang, kami akan tindak tegas warga apabila mengabaikan Prokes Covid-19,” tambahnya.

Denda yang diberikan tersebut, lanjutnya, akan diserahkan ke Kas Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, jangan anggap remeh Covid-19. Tetap patuhi dan terapkan Protokol Kesehatan dengan melakukan 3 M, memakai Masker, sering Mencuci tangan dan Menjaga Jarak. Sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa benar-benar kita tekan,” tegasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60