Bakar 12 Titik Lahan di Pulang Pisau, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Dua orang yang diketahui merupakan warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau diamankan polisi diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di 12 titik dengan luas sekitar 2 (dua) hektare.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku berinisial YA alias A dan H alias D sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh anggota kami,” terang Kapolda Kalteng, Irjen.Pol. Iwan Kurniawan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Pulang Pisau, Rabu (26/08/2026).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Polres Pulang Pisau melakukan patroli karhutla disekitar wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kemudian, anggota Polres menemukan titik api di Jalan Bhayangkara pada Senin (22/08/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Berdasarkan keterangan tersangka, saudara A melakukan pembakaran pada hari Rabu di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bahaur sebanyak empat titik. Kemudian pada Jumat A kembali melakukan pembakaran di Jalan Lintas Kalimantan Palangka Raya-Bahaur sebanyak dua titik,” ungkapnya.

Kemudian, pada hari Minggunya, saudara A mengajak D untuk melakukan pembakaran di sekitar belakang Polres Pulang Pisau dan menjemput D menggunakan sepeda motor miliknya. Saudara A mengajak saudara D melakukan pembakaran sebanyak dua titik di Jalan Bhayangkara.

“Usai menjalankan aksinya di belakang Mako Polres Pulang Pisau dan di Jalan Bhayangkara, A dan D kemudian melakukan pembakaran lagi di 4 (empat) titik lokasi yang berada di Jalan Lintas Kalimantan Palangka Raya-Bahaur,” imbuhnya.

Untuk barang bukti, lanjut Kapolda, polisi mengamankan korek api gas, 2 (dua) telepon seluler, celana jeans, baju, 3 (tiga) sepeda motor dan satu senapan angin. Sedangkan untuk senapan angin, diduga digunakan tersangka A untuk menakut-nakuti warga yang berusaha mendekati lokasi kebakaran.

“Atas perbuatannya, tersangka YA alias A dan H alias D dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya. Kabartoday.id

Pos terkait

banner 468x60