SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Ahmad Rifa’i meresmikan penggunaan gedung aula dan ruang sidang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TP-TGR) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (12/3/2026). Peresmian tersebut dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau itu menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya peresmian fasilitas baru tersebut. Ia menilai keberadaan aula dan ruang sidang TP-TGR menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Inspektorat memiliki peran strategis sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.
“Dengan adanya ruang sidang yang lebih representatif, diharapkan proses penyelesaian kerugian daerah dapat dilaksanakan secara lebih profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait,” ujar Bupati.
Selain itu, aula yang baru diresmikan juga diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung berbagai kegiatan pemerintahan, seperti rapat koordinasi, pembinaan, sosialisasi, hingga peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Tidak hanya itu, Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan fasilitas tersebut guna meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Dirinya berharap keberadaan sarana baru tersebut mampu memberikan manfaat besar bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan penguatan fungsi pengawasan di Kabupaten Pulang Pisau.
“Semoga fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Inspektorat dan seluruh pihak terkait untuk mendukung kinerja pemerintahan yang lebih baik, sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. Kabartoday.id









