Aliansi Buruh Dan Rakyat Bersatu Demo Ke PT.IMIP Menolak Omnibus Law

Nasir Tulla | Morowali – Menindaklanjuti hasil dari pertemuan tertanggal 22 Agustus 2020 yang bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali terkait tuntutan Aliansi dalam aksi mogok kerja 22 – 29 Agustus 2020, bahwa Bupati Morowali bersama Kapolres Morowali, Sekcam Bahodopi dan Kapolsek Bahodopi yang akan memfalisitasi semua tuntutan dari aliansi untuk direalisasikan.

Tentunya dengan syarat meminta Aksi Mogok Kerja harus berjalan kondusif selama pelaksanaan dan tidak terjadi keributan yang merugikan orang lain serta meminta kelonggaran waktu selama 3 hari untuk merealisasikannya.

Dan melihat kondisi masa aksi mogok yang sudah tidak kondusif karena banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hendak mengacaukan aksi Mogok kerja lewat tindakan-tindakan kriminal sehingga hal tersebut dianggap dapat mengkaburkan apa yang menjadi tututan maka dengan ini aliansi menyatakan bahwa, ungkap sebagian perwakilan Serikat Pekerja Industri Morowali ( SPIM ) Dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( SBSI )

“Intinya Omnibus Law tidak mengakomodir perlindungan hak buruh, Dan Kami menolaknya, karena tidak ada jaminan atas tiga hal pokok yakni Jaminan pekerjaan dan Jaminan pendapatan serta Jaminan sosial,” aku perwakilan SPIM dan SBSI Pada 23 Agustus 2020 di Bahodopi.

Ditempat terpisah Afdal Ketua SPIM menyampaikan Pernyataan sikap untuk mendukung upaya pemerintah untuk merealisasikan Tuntutan aliansi pada tanggal 25 Agustus 2020.

Afdal Ketua SPIM, Aliansi akan memberikan kelonggaran Waktu kepada pemerintah selama 3 hari yang terhitung mulai dari hari ini sampai tanggal 25 Agustus 2020.

“Kami berharap Undan – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan tidak di rubah, karena menyangkut perlindungan ketenaga kerjaan yang tidak merugikan berbagai pihak,” harapnya

Lanjut Afdal Ketua SPIM, Aliansi TIDAK akan mencabut surat mogok tetapi hanya memberi kelonggaran waktu selama 3 hari, aliansi tidak melakukan aktifitas mogok kerja selama 3 yang terhitung mulai hari ini sampai tanggal 25 Agustus 2020.

“Jika dalam waktu 3 hari, pemerintah tidak bisa memenuhi apa yang menjadi janjinya, maka aliansi akan melanjutkan aksi mogok kerja hingga tuntutan terpenuhi. Dan aliansi sangat mengutuk keras kejadian tindak kekerasan yan terjadi tanggal 22 agustus 2020 pada malam hari di pertigaan mesjid Fatufia,” Pungkasnya Kabartoday.com

Pos terkait

banner 468x60