Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Isu terkait pemberian obat kadarluarsa kepada salah satu pasien di Puskesmas Galang, di media Sosial Facebook mendapat perhatian serius oleh kepala UPT Puskesmas Galang Zunaidi, S. Si yang di wakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Galang Marina, S.K.M.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Galang Marina, S.K.M Kepada media ini menjelaskan bahwa Posting Akun Facebook Arsyila Humaira dan Rahmawati Dasrul, yang bertanya dimuka Umum terkait layangan kesehatan Masyarakat masih meresepkan atau memberikan obat yang sudah memasuki tanggal kadaluarsa baik bulan maupun tahunnya telah menimbulkan keresahan dan keterseinggungan dari teman teman tenag kesehatan/perawat yang ada di puskesmas.
“Iya pak Postingan Akun Facebook Arsyila Humaira dan Rahmawati Dasril, telah membuat kegaduhan dan mencemarkan nama baik teman teman tenaga kesehatan Mulai dari Dokter, Apoteker, Perawat yang ada di puskesmas. Pelayanan kesehatan puskesmas dalam memberikan obat diapotik juga tidak perna memberikan obat yang telah kadarluarsa kepada pasien, karena setiap tahunya dilakukan pemeriksaan secara berkala dari BPOM, terkait pengelolaan obat, dan puskesmas dalam memberikan obat tidak sembarangan,” Ungkap KTU Puskesmas Galang Marina Selasa (17/06/2025) Siang.
Ramainya beragam komentar di media sosial Lanjut Marina Pihak puskesmas langsung melakukan pertemuan dan klarifikasi secara langsung dikantor desa dengan mengundang secara resmi dari pihak, kepala desa Tinigi, Polsek, dan Koramil.
“Dihadapan pihak pemerintah desa, Polsek , Koramil kami telah menyampaikan dan memperlihatkan semua bukti bukti, termaksud Bukti pemberian resep obat, serta administrasi riwayat pemeriksaan pasien selama datang berobat di puskesmas Galang” Katanya.
Lebih jauh Marina menjelaskan setiap pasien yang datang menjalani perawatan dan pemeriksaan, pasien selalu di anjurkan untuk datang kembali setelah tiga hari, untuk mengetahui kondisi kesehatan pasien yang telah mendapat penaganan dari dokter. dan pemberian obat dari dokter kepada pasien sudah terus membaik, hingga dokter memberikan himbauan untuk datang kembali tiga hari kemudian.
“Tapi sayangnya surat Kontrol yang diberikan kepada pasien ternyata pasien tidak datang kembali untuk melakukan pemeriksaan, jadi kalau sudah lewat dari 3 hari pasien yang di suruh datang untuk kontrol ulang tidak datang untuk Kontrol ulang ke Puskesmas bukan tanggung jawab puskesmas. Nah tujuan penyampaian kontrol ulang atau ada yang tidak cocok selama nimum / pemberian obat harus datang kembali untuk melapor entah itu nantikan diberikan Obat lain oleh dokter atau bisa saja dirujuk,” Imbuhnya,” Imbuhnya.
Jadi aturan dalam pemberian obat dari dokter kata Marina dalam tiga (3) hari harus habis, resep dan takaran dosis yang diberikan dokter, untuk pasien Almarhum Moh Ghifari saat datang dipuskesmas pada tanggal 2 Mei 2025 sesuai dengan keluhannya, “Nyeri nyeri badan”
“Jadi Almarhum anak atas nama Moh. Ghifari (15) meninggal di RS pada tgl 5 Juni 2025 dengan diagnosa terakhir dokter yang terima di UGD RS itu Dehidrasi berat dan Sesak/ (Pneomonia) bahasa medis artinya sesak. dan jaraknya antara pasien saat mendapat pertolongan pertama dari Puskesmas hingga sembuh dan masuk kerumah sakit kurang lebih satu bulan,” bebernya.
Setelah mendapatkan tekanan dari teman teman di Puskesmas, kata Marina selaku Pelaksana harian (PLH) di Puskesmas Galang, dirinya langsung mencari informasi melali VIa Chat kepada wali kelas tempat almarhum Moh Ghifari bersekolah. dari Informasi wali kelas almarhum bahwa anak Moh Ghifari sudah masuk sekolah dan ikut ujian pada tanggal 26,27,28 Mei 2025. Kemudian libur ditanggal 29,30,31 Mei 2025 dan tgl 1 Juni 2025 libur hari Minggu, dan tanggal 2 Juni 2025 hari Senin Almarhum masih masuk sekolah untuk melanjutkan ujiannya.
“Nah tepatnya mulai tgl 3 Juni 2025 anak Moh Ghifari sdh TDK masuk sekolah Krn sakit, berarti berarti dalam artian dari daftar berobat ditanggal 2 mei 2025 anak Moh Ghifari sdh sembuh Krn sdh masuk sekolah di Tanggal 26 dan seterusnya yg sdh sy katakan sebelumnya,” Ujarnya.
Lebih jauh menurut Marina pada tanggal 4 Juni 2025 pasien/anak Moh Ghifari ditahan2 keluarganya utk dibawa ke RS, padahal sdh dicoba oleh keluargax sndiri yang merupakan seorang nakes (perawat) dibantu utk diinfus dirumah sampai 8x infus, namun tidak berhasil Karena Moh Ghifari kekurangan cairan. perawat (Keluarganya) sdh melihat keadaan anak Moh Ghifari sdh sangat kritis Karena sdh dehidrasi berat maka perawat menyarankan utk segera dibawa ke RS, tp belum dibawah juga, padahal kondisinya sudah muntah2 juga.
“Nahh nnt pada tanggal 5 Juni 2025 baru almarhum bawa ke RS dan setibanya di rumah sakit pasien langsung masuk ICU/ Picu Krn kesadaran sdh menurun dan akhirnya malamnya tanggal 5 itu jam 10 malam anak moh. Ghifari meninggal dunia. Dgn diagnosa dokter Dehidrasi berat dan sesak,” Kata Marina dalam penulusuran waktu pihak Puskesmas di salahkan.
Sementara Itu Salah satu Anggota DPRD Tolitoli dari dapim 2 Taufik SE yang dikonfirmasi media ini terkait Almarhum yang meninggal akibat keracudan obat mengatakan bahwa Almarhum meninggal bukan akibat keracunan obat akibat kelalian dari puskesmas seperti yang disapaikan.
“Jadi ini tidak ada sangkut pautnya lagi dengan puskesmas, dan kami beberapa anggota DPRD yang turun langsung kepuskesmas Galang setelah melihat semua bukti bukti yang ada dan mengkroscek dilapangan secara langsung dan berkesimpulan bahwa Ananda Moh. Ghifari meninggal karena sakit,” Kata Taufik.
“Yang sebenarnya setelah ananda (Almarhum) Moh. Ghifari melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas Galang almarhum sudah sembuh dan sudah kembali bersekolah untuk mengikuti ujian sekolah, jadi kesimpulan nya adalah almarhum Moh. Ghifari meninggal karena sakit dan bukan karen keracunan obat seperti informasi yang beredar, karena jedanya waktu dari awal sakit hingga sembuh satu bulan,” Tutup Taufik SE.
Diakhir Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Galang Marina, S.K.M, berharap kepada akun Facebook Arsyila Humaira dan Rahmawati Dasrul yang di duga telah mencemarkan nama baik Puskesmas Galang dan teman teman tenaga kesehatan, kami meminta agar segera melakuakan permintaan maaf secara terbuka di akun Media sosial yang telah di postingnya, jika memang kedua akun tersebut tidak ada etikat baik melakukan permintaan maaf, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. ***