Arena Sabung Ayam di Desa Lakuan Buol di Grebek Sat Reskrim Polres Buol

Buol | Kabartoday.com – Sat Reskrim Polres Buol, Jum’at (22/1/2021) melakukan pengrebekkan diarena judi sabung ayam di perkebunan Desa Lakuan Kecamatan Lakea.

Dalam penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam didesa Lakea dipimpin langung oleh Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H, dan di dampingi Kasat Intel Iptu Agung Kastria Kesuma, SE., M.I.Kom, Kanit Pidum IPDA Nandito Marbun, S.Tr.K bersama tim Venom Sat Reskrim Polres Buol.

al-hasil dari pengrebekkan yang dilakukan sebanyak 7 orang diamankan aparat kepolisian, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, empat belas ekor ayam aduan, satu pisau sabung, enam belas unit motor, dan terpal arena judi sabung ayam turut diamankan petugas.

Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H., mengatakan sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, yang sudah merasa resah sepami ini, dikarnakan wilayahnya sudah dibuat untuk ajang perjudian.

“Warga sekitar sangat resah dengan adanya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H.,

Lanjut Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H., Dari laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan serta observasi di lokasi untuk selanjutnya kemudian melakukan penggerebekan.

“saat melakukan pengrebekkan sejumlah penjudi sabung ayam lari kocar kacir untuk meloloskan diri, namun ada beberapa pelaku yang bisa kami amankan pada saat pengepungan di TKP,” Imbuhnya

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H., menjelaskan bahwa dalam penggrebekan itu, 7 (tujuh) orang penjudi sabung ayam diamankan. Sedangkan yang berperan sebagai penyelenggara telah kami kantongi indentitasnya dan masih dalam pengejaran beserta pemilik kendaraan yang telah kami amankan di Mako Polres Buol.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa pelaku pelaksana inisial (AS) mendapatkan komisi atau persen dari nilai taruhan.

“Kesemuanya akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka diancam hukuman penjara paling berat 10 tahun dan paling rendah 4 tahun,” tegas Iptu Heru Setiyono, ***

Pos terkait

banner 468x60