Bandar Dan Pengedar Shabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sebanyak 10 orang terduga bandar serta pengedar narkoba yang sering beroperasi di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pulpis pada saat giat Operasi Antik 2019 digelar jajaran Polres Pulpis beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada BPM, SH.SIK menyebutkan, tersangka yang diamankan pihaknya berinisial D, R, H, DF, M, N, SY, S, Y dan I , ini diduga adalah salah satu jaringan besar dan semuanya merupakan warga Kabupaten Pulpis.

“Saat melaksanakan Oprerasi Antik beberapa waktu lalu, kita berhasil mengamankan 6 pelaku, yakni S, R, H, DF, M dan D yang sudah menjadi target kita. Jaringan ini merupakan salah satu jaringan pengedar Narkoba di Pulpis yang cukup besar,” terangnya saat menggelar Press Confernce di Aula Bhayangkari, Senin (11/11).

Kapolres juga menjelaskan, berawal dari hasil keterangan pelaku berinisial D, R dan H yang kita kembangkan, akhirnya pihaknya melakukan penangkapan kembali terhadap SY, Y, N dan terakhir yakni I yang merupakan pemasok barang haram jenis shabu-shabu tersebut.

Siswo juga mengatakan saat penggerebekan pelaku I yang merupakan warga Jalan Betet, Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Kahayan Hilir sempat terjadi perlawanan dan tersangka I berhasil melarikan diri.

“Dari keterangan Saudara D, R dan H, itulah kita mengetahui bahwa barang haram tersebut dipasok oleh saudara I. Kita langsung melakukan penggeledahan di kediaman I dan berhasil mengamankan barang bukti shabu dan sebuah senjata api rakitan,” tambahnya.

Setelah melakukan pengejaran terhadap l, lanjut Siswo, akhirnya pihak Polres Pulpis berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Kahayan Tengah beserta barang bukti satu paket shabu.

“Peran masing-masing tersangka yang merupakan pengedar bersumber dari saudara I. Untuk pembagian wilayahnya tersangka D berserta beberapa rekannya melakukan peredaran di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang, sementara untuk tersangka I bersama rekan lainnya melakukan peredaran disekitar wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku dan Pangkoh,” bebernya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman 12 tahun.

“Untuk tersangka I, selain pasal 112 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman 12 tahun. Ia juga akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api. Barang bukti dari total tangkapan ini Shabu sebarat 5 Gram, alat isap, Senjata Api, Uang dan Hp,” pungkasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60