POSO, Sulteng | Kabartoday.id – Koordinator Advokat Rakyat tergabung dalam Front Advokat Rakyat Morowali Utara (FARM) Agus Salim,SH menggelar sidang di Pengadilan Negeri Poso kemarin kamis 25 mei 2023,sebagai upaya mendampingi 16 buruh PT GNI diduga dikriminalisasi akibat bentrok dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi Mess TKA PT GNI.
Dalam persidangan tersebut, Agus Salim menegaskan bahwa kasus ini diajukan ke persidangan karena ketidakmampuan Polda Sulteng dan Polres Morowali Utara untuk menjembatani perbedaan nasib buruh di perusahaan asing tersebut.
“Klien kami telah melakukan pendekatan persuasif dan ingin menempuh jalur perdamaian agar tidak dilimpahkan ke Kejaksaan, namun terdapat tekanan yang tidak dapat diabaikan,” kata Agussalim pada media ini. Jumat (26/5)
Kunjungan FARM ke Lapas Poso kemarin juga menunjukkan keprihatinan Advokat Rakyat terhadap keadaan 16 buruh yang mayoritas merupakan anak muda. Ia menyayangkan kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap nasib mereka.
“Bayangkan, kejadian bentrok ini dua buruh tewas, baik WNI maupun WNA. Namun, mengapa yang ditahan justru pihak WNI?” Tanyanya.
Dalam persidangan, ketika Penasehat Hukum Advokat Rakyat Agussalim meminta klarifikasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan Penangkapan yang menjadi kewenangan polisi dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, kesaksian yang dapat menjawab pertanyaan tersebut tidak ada. Hal ini menjadi kejanggalan bagi Advokat Rakyat.
“Pernyataan Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Pejabat Daerah, mulai dari Bupati hingga Gubernur Sulawesi Tengah, menunjukkan perlunya dilakukan Restorasi Justice,” ungkap Advokat Rakyat Agussalim SH.
Agussalim kemudian menyuarakan kebingungannya, mengapa pihak TKA tidak diproses secara hukum dalam kasus ini. Ia menanyakan alasan mengapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia yang ditahan dan diproses di pengadilan. Advokat Rakyat Agussalim SH kemudian mengecam kondisi hukum yang dinilainya sudah “Gila” dan “Sakit”.
“Sudahkah para wakil rakyat kita, Komnas HAM, dan pihak-pihak yang seharusnya berpihak pada buruh Indonesia? Semuanya tampak mati suri,” tegas Agussalim SH.
Sidang ini menjadi momentum penting dalam upaya Advokat Rakyat dan FARM untuk memperjuangkan keadilan bagi buruh PT GNI yang terkena dampak konflik dengan TKA. Harapan mereka adalah agar pihak berwenang dapat melihat kasus ini secara objektif dan memberikan keadilan yang sesuai bagi semua pihak yang terlibat. ***
Bentrok Buruh PT GNI Dengan TKA, Advokat Rakyat Tuntut Keadilan









