SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sebagai bagian komitmen dan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan program Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur Desa di Kecamatan Pandih Batu, Kamis (16/09).
Kegiatan itu dihadiri Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, bersama Kepala DPMD – Hj. Deni Widanarni, Camat Pandih Batu Sarjanadi, Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti, SH, MH., Jaksa Fungsional, Chabib Soleh, SH dan seluruh Kades serta BPD se-Kecamatan Pandih Batu.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari inovasi Program Mitra Binaan kawasan Food Estate yang sudah di Launching pada tanggal 20 Mei 2021 di Desa Tahai Baru yang ditandai dengan penandatanganan MoU pengawasan dan pendampingan pengelolaan DD antara Kejari Pulpis bersama DPMD.
”Nah, sosialisasi ini merupakan rangkaian pelaksanaan dari MoU tersebut, dan hari ini merupakan kegiatan ke 5 (lima), setelah Banama Tingang, Kahayan Tengah, Jabiren Raya, dan Kahayan Hilir,” kata Priyambudi.
Selain itu, lanjut ia, kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU bersama Camat Pandih Batu. Untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan pedesaan, serta pengelolaan dana desa.
Kepada awak media, Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH, MH menerangkan penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa ini, bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat Pemerintah Kecamatan maupun Desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Secara continue, kegiatan ini akan dilaksanakan ke seluruh Kecamatan dan Desa. Sehingga akan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa. Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan) tetapi juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan. Karena, DD digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi warga desa,” tegasnya.
Priyambudi mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan BPD, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama menyamakan Visi Misi dan persepsi dalam pembangunan desanya untuk kepentingan masyarakat. Dalam melaksanakan pembangunan, ucapnya lebih lanjut, para Aparat Pemerintah Desa, yakni dari Kades dan BPD, niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya.
“Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, tujuannya untuk menyamakan visi dan persepsi,” jelas Kajari.
Masih menurut Kajari, dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan, untuk itu dilakukan dalam kerangka berfikir demi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal.
“Hari ini kita juga melibatkan BNK Kabupaten Pulpis untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK. Selain itu juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD serta inovasi pelaporan berbasis aplikasi,” bebernya.
Kemudian dalam program itu dirangkai pula dengan peluncuran inovasi layanan publik berbasis IT atau Website bagi para Kades.Para Kades dapat melakukan konsultasi melalui nomor Hotline WA maupun Kanal Layanan Publik yang ada pada website Kejari Pulang Pisau.
“Dan juga beberapa inovasi layanan publik seperti Jadwal Sidang, Ijin Besuk Tahanan, E-PPID, KOPIKU, Lapdu, Pelayanan Hukum Online, dan lainnya,” ujar Priyambudi.
Ada satu program baru yang diluncurkan dalam moment acara sosialisasi tersebut, yakni JAGA BANSOS (Jaksa Menjaga Penyaluran Dana Bansos). Dengan adanya program ini, diharapkan kejaksaan dapat turut berperan aktif dalam menjaga penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran.
“Apabila masyarakat menemukan penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran dana bansos, dapat segera menginformasikan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan JAGA BANSOS yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau,” pungkasnya. KABAR TODAY.COM