BPJN Beber Data Pemegang SiLO, Tak Ada Nama Perusahaan AMP Pemenang Tender Jalan di Buol

Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.

PALU, KABARTODAY.ID – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah mengukapkan sejumlah data terkait nama perusahaan pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) pemegang Sertifikat Laik Oprasi (SiLO) yang berlokasi di Kabupaten Buol, berdasarkan daftar yang dimiliki sampai dengan, Senin (3/4/2023).

Bacaan Lainnya

Dari data yang disampaikan hanya ada dua nama perusahaan yang memiliki SiLO, yaitu PT. Sang Bintang Radjawali berlokasi di Kecamatan Paleleh dan PT. Tri Sandi Yudha yang berada di Kecamatan Bokat.

Sementara PT. Fajarraya Usahanusa milik pengusaha asal Toilitoli bernama Djoni Fongki yang berlokasi di lingkungan Los, Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau tidak ada dalam daftar pemegang SiLO.

Kepala BPJN Sulteng melalui Kasi Preservasi, Bambang S Razak yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/4/2023) menyampaikan hanya ada dua perusahan tersebut yang memegang SiLO khusus di Kabupaten Buol.

“ Kalau yang ada di kita khusus Kabupaten Buol APM yang punya SiLO hanya ada dua, PT. Sang Bintang Radjawali dan PT. Tri Sandi Yudha,” ungkap Bambang.

Ditanya soal PT. Fajarraya Usahanusa, Ia mengatakan pernah mengajukan pengurusan namun ditengarai terkendala soal pensyaratan terkait penerbitan SiLO.

” Fajarraya dulu pernah mengajukan tapi sampai sekarang kita tunggu tidak ada balik lagi,” bebernya.

Ironisnya meski tak miliki Sertikat Laik Opersi (SiLO), berdasarkan data investigasi, perusahaan yang menggunakan dukungan peralatan AMP milik PT. Fajarraya Usahanusa tersebut jadi pemenang dalam sejumlah tender proyek jalan di LPSE Kabupaten Buol.

Seperti yang dimenangkan pada tender paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bungkudu – Kodolagon CV.MULIA RAYA dengan nilai penawaran Rp.7.804.954.437. kemudian pada paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mokupo – Mendaan CV. PALU MANDIRI SEJATI nilai penawaran Rp.3.933.000.000. dan pada paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kodolagon – Unone CV. ASPAL JAYA PERKASA nilai penawaran Rp. 2.388.232.003.

Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan Lembar Dokumen Pemilihan yang menjadi rujukan Kelompok Kerja (Pokja) dalam melakukan evaluasi dokumen penyedia dan sebagai syarat mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di LPSE Buol.

Sebagaimana yang tertuang pada persyaratan teknis Lembar Dokumen Pemilihan (LDP) BAB IV. Huruf F, angka 7. 1 Yang menyebutkan “ Memiliki Dokumen atau surat dukungan dari pemilik untuk Dokumen izin/ persetujuan lingkungan dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP). Surat/dokumen tersebut diterbitkan instansi teknis dan masih berlaku serta melampirkan hasil pemindaian (scan) izin tersebut.” (Tim)

Pos terkait

banner 468x60