Bupati Morowali Diduga Kuat Halangi Kasus PTSP

LAPORAN: KASMIN S | MOROWALI | SULTENG – Berawal dari laporan dan keberatan beberapa orang staf dan Honorer terkait pembayaran hak hak mereka berupa tunjangan dan intensif, kasus dugaan Korupsi pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Morowali terungkap.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PTSP, ST. Asmaul Husna Syah, ditenggarai melakukan penggolapan Hak hak Staf dan Honorer (korupsi) dengan cara melawan hukum yakni UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 pasal 1 dan psl 3 junto psl 55 KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada Wartawan sejumlah staf dan Honorer menyampaikan rasa kesal dan ketidak-adilan yang diterapkan Kadis kepada mereka.

Sementara itu, para staf dan honorer merasa di zolimi setelah hak hak mereka tidak dibayarkan oleh sang Kadis yang selalu merasa kebal hukum itu.

Sementara, masih berdasarkan laporan sumber resmi yang menyebutkan, sebelumnya para staf dan tenaga honorer menjelang aksi di kantor PTSP dengan memblolir dan menyegel pintu kantor PTSP sebagai bentuk protes atas ketidak-adilan yang dibuat oleh Kadis.

Sedanng menurut salah satu staf PTSP yang namany minta dirahasiakan, membeberkan bahwa ada beberapa item yang mendorong sejumlah pegawai dan tenaga Honor menjadi berang sehingga secara spontanitas melakukan keberatan dan protes, sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini di usut tuntas tanpa pandang bulu.

Kepada Kabartoday.com salah satu staf membeberkan pula kasus Kadis PTSP sebagai berikut:
Penerimaan yang terdapat pada TW I.II.III dan IV hanya staf bernama Ibu Nova Rabbie yang menandatangani penerimaan sebesar Rp.66.500.000.

Sambung sumber, namun yang dibayarkan oleh Kadis hanya sejumlah Rp.25.000.000 sehingga terdapat selisih Rp. 41.500.000.

Sementara itu, ada 12 orang tenaga honor yang sudah tidak bekerja pada dinas Penanaman modal.

Dan PTSP tersebut oleh Kadis masih mempertanggung jawabkan dana tersebut dengan membayarkan kepada beberapa orang pembantu rumah tangganya di Makassar antara lain wahyu setiawan, Danang sutejo, Abd.Evan, Dandi Prasetyo dan sayuki masing masing Rp.20.900.000 dengan total nada fiktif sebesar Rp.250.800.000. Selain itu,
pada tahun 2018 terdapat pula pemberian insentif pada orang yg tidak berhak yaitu putranya sendiri atas nama Aldi Rinaldi yg beralamat di Makassar sebesar Rp.29.900.000 yang bersangkutan adalah Mahasiswa di Makassar, lainnya adalah pada HUT PTSP tahun 2019 terdapat sumbangan pihak ketiga dari PT. MATAHARI TERANG sebesar Rp. 200.000 yang merupakan salah satu Perusahaan di Morowali, namun lacurnya dana tersebut bukannya masuk kepada rekening Dinas, akan tetapi oleh Kadis uang tersebut dimasukan ke rekening pribadi.

Dan pada Hut PTSP 2019 Kadis juga menerima sumbangan dari pihak ketiga antara lain dari Alfamidi sebesar Rp.85.000.000 lewat rekening staf honorer bernama Misra, PT. bukti Jejer sebesar Rp.10.000.000. BNI sebesar Rp.10.000.000. Bank Mandiri Cab.Morowali Rp.5000.000, 5 buah sepeda dan 5 buah TV. Sedangkan sumbangan yg berasal dari PT. Alaska, PT. IMIP, dan PT. Wansiang tidak boleh diketahui oleh Staf dan jumlahnya pun disembunyikan kepada Staf.

Selain itu terdapat lagi pertanggung jawaban fiktif yg dilakukan oleh Kadis PTSP sebesar Rp. 80.000.000 yaitu penarikan uang pada rekening Dinas yang diperuntukan pada perjalanan Dinas Pegawai, termasuk membiayai Kadis PTSP akan mengikuti kuliah S3 di Makassar, sementara pada tahun 2019 selalu menggunakan uang perjalanan Dinas dgn Nomen klatur yang diada.

“Dalam menjalankan aksinya, Kadis PTSP tidak meng-fungsikan bendahara Dinas melainkan pengelolaan keuangan Dinas dipegang sendiri oleh Kadis PTSP, tandas salah satu staf yg namanya enggan disebutkan dalam berita ini. Ia menambahkan yg sangat disayangkan pada saat ada panggilan dari Polres Morut kepada salah satu staf PTSP terkait permintaan keterangan (saksi) atas kasus yg dimaksudkan, namun justru pa Bupati melarang kami untuk menghadirinya.

“sudah dua kali panggilan pa, tapi kenyataannya teman teman yg dipanggil tidak di ijinkan penuhi panggilan pa, ujar staf tadi dengan kesal.

Ditempat terpisah, Wakil Bupati Morut. Dr. H.Najamudin.M.Pd, yg dikonfirmasi Kabartoday via medsos, selasa (11/2) mengatakan sebagai berikut :
pihaknya saat menerima telepon dari salah satu staf PTSP, yg mengatakan bahwa yg bersangkuta mendapat panggilan dari Polres Morut, untuk menjelaskan masalah pemotongan honor yg menjadi hak hak beberapa ASN dilingkup PTSP.

Melalui telepon saya menyarankan kepada yg bersangkutan untuk memghadiri panggilan tim dari tim penyidik Polres Morut, untuk memberikan penjelasan tentang masalah yg sedang terjadi pada Dinas PTSP, dengan menjelaskan yg sebenar benarnya kepada Tim penyidik, sehingga dengan demikian kita akan segera menyelesaikan dan memberikan sanksi bila dikemudian hari terdapat fakta fakta di lapangan ditemukan. KABARTODAY.com

Editoring: JeM

Pos terkait

banner 468x60