SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati, H. Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (28/11/2025).
Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 serta Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta lebih memprioritaskan pelayanan publik. Ia mengingatkan agar setiap OPD mampu memaksimalkan pelayanan meskipun ruang fiskal APBD sangat terbatas.
“Jadi jangan mementingkan perjalanan-perjalanan yang tidak ada manfaatnya,” tegas Bupati Rifa’i.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Raperda P4GN menjadi salah satu regulasi penting yang harus segera diterapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya nyata dalam melindungi generasi muda Pulang Pisau menuju generasi emas 2045.
“Raperda P4GN ini sangat penting untuk masa depan generasi kita. Semoga bisa segera diterapkan agar anak-anak kita terhindar dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan jajaran eksekutif yang telah melalui tahapan pembahasan kedua Raperda dengan harmonis dan konstruktif.
“Terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak eksekutif. Walaupun anggaran terbatas, kita tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban untuk kepentingan pegawai dan masyarakat,” tambahnya.
Menutup penyampaian, Bupati berharap agar ke depan APBD Pulang Pisau dapat kembali memiliki ruang fiskal yang lebih longgar. “Hal ini penting untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) pembangunan yang masih menuntut perhatian pemerintah daerah,” tandasnya. Kabartoday.id









