Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Setelah ramai di perbincangkan di Sosial media dan diberbagai Group Whatsapp, terkait Pemerintah Daerah Tolitoli diduga pinjam uang ke rentenir 2 Milliar, akhirnya Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya angkat bicara, Kamis (13/04/2023) Siang.
Dikonfirmasi media wartawan kabartoday.id, terkait adanya Pinjaman uang kepada rentenir yang diduga dilakukan Pemda sebesar 2 Miliar, Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli tidak perna melakukan peminjaman kepada rentenir sebesar 2 Miliar.
“Terkait ada peminjaman kepada rentenir itu bukan dilakukan oleh pemerintah, melainkan murni oknum yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang melakukan peminjaman secara pribadi,” Ungkap Amran Hi Yahya.
Selanjutnya Amran Hi Yahya juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak lagi sama seperti tahun tahun sebelumnya. khusus pada tahun 2023 pengelolaan keuangan dilakukan mengunakan sistem Aplikasi yang sangat ketat.
“Sudah sering saya sampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar jangan perna bermain main dengan uang negara. Karena resikonya sangat besar,” harapnya.
Disinggung terkait adanya jaminan kendaraan yang di berikan kepada rentenir, Amran Hi Yahya berkata, Soal kendaraan yang saat ini ada di tangan rentenir itu sudah jelas salah, karena kendaraan ini milik negara bukan pribadi, jadi biar saja nanti mereka yang berurusan dengan polisi.
“Saya juga bingung, kok dari pihak rentenir mau terima jaminan mobil negara yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kalau bisa dibilang ini dua duanya tidak paham aturan terkait barang milik Negara,” Kata Bupati Samil tertawa.
“Iya, Dinda kalau tadi tidak salah saya dapat info, bahwa Kendaraan dinas yang dijadikan jamin tersebut saat ini telah dikembalikan oleh pihak rentenir Ke BPKAD. “Sekali lagi saya sampaikan terkait pinjam meminjam itu urusan Pribadi bukan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. ***
Bupati Tolitoli: Terkait Pinjaman Ke Rentenir, Itu Pribadi Oknum di Keuangan Daerah “Bukan Pemerintah”









