MORUT, Sulteng | Kabartoday.id – Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan umur 49 Tahun, merenggang nyawa setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S. Rabu (17/5/2023).
Diketahui korban merupakan warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H yang di konfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa tewas di tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata AKBP Imam Wijayanto.
Lanjut AKBP Imam Wijayanto, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 10.00 Wita bertempat di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
“Dari hasil pemeriksaan, Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati,” Ucap Kapolres.
Usai menikam korban, lebih jauh AKBP Imam Wijayanto, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali, dan berhasil diamankan oleh petugas.
“Saat ini Korban yang meninggal dunia beserta Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo,” Imbuhnya.
“Jenazah korban saat ini masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, sedangkan untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Motifnya sementara diduga karena terjadi kesalahpahaman namun masih terus didalami oleh petugas” ujar Kapolres.
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita,saat korban, Lk.Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira, saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda2 (pijakan kayu).
Saat itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja, sehingga membuat pelaku marah.
Disaat pelaku sedang marah, kemudian korban turun dari kuda kuda untuk menemui pelaku, Kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam diatas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Kemudian pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Serta pelaku sendiri juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. ***Mardi***









