Saharudin DPO Terpidana Kasus Korupsi di Tangkap di Sulbar, Ini kata Kajari…

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Tim Eksekusi kejari Tolitoli melaksanakan penangkapan DPO Terpidana Tipikor Tahun 2016 atas nama SAHARUDDIN, bertempat di Dusun Bayor Lorong Mandar Desa Bayor Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, Pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2023, pukul 06.39 WITA.

Menurut Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH MH Menyampaikan Tim eksekusi adalah jaksa eksekutor dan di backup oleh tim intelijen kejari Tolitoli tiba dilokasi Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Kendaraan roda 4 Pada tanggal 17 Mei, pukul 04.50 WITA.

Bacaan Lainnya

 

Sebelumnya kata Kajari, Tim Eksekusi telah mendapat informasi mengenai keberadaan Terpidana di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

“Tepat pada Pukul 07.30 WITA, Tim Eksekusi bergerak menuju tempat yang diduga merupakan tempat tinggal Terpidana untuk melakukan pengintaian,” jelas Albertinus P Napitupulu.

“Tepat Pukul 06.39 WITA tanggal 18 Mei 2023, Tim eksekutor berhasil menemukan Terpidana di rumahnya, dan menjelaskan bahwa Perkara Pidana yang dilakukan oleh Terpidana sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan harus dilaksanakan eksekusi,” Tambahnya.

Ia menambahkan, sekarang terpidana akan dibawa ke Tolitoli untuk di eksekusi ke lapas tolitoli untuk menjalani hukuman.

“Eksekusi Berdasarkan Sprint Kajari Tolitoli nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016, sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin.

Menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. ***

Pos terkait

banner 468x60