Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dalam rangka menertibkan kegiatan pertambangan Batu dan tembaga di wilayah kecamatan Lampasio, desa Oyom, Kabupaten Tolitoli, UPT Gunung Dako didampingi kepala desa, Babinkamtibmas dan Babinsa memasang Plant pemberitahuan.
“3 Pilar yang ada di desa harus menjadi ujung tombak dalam memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyakarat terkait lokasi pertambangan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) sesuai dengan baliho yang dipasang oleh UPT Gunung Dako,” jelasnya kepada Awak media.
Menurut orang nomor satu dipolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK menjelaskan kegiatan pertambangan Batu dan tembaga yang ada di desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli merupakan daerah kawasan hutan lindung yang harus di jaga bersama kelestariannya.
“Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tolitoli pada hari Rabu kemarin telah mengambil kesimpulan bahwa kegiatan pertambangan batu dan tembaga yang dikelola oleh masyarakat setempat harus dihentikan,” ungkap Kapolres Tolitoli.
Lanjut Kapolres, bedasarkan keputusan dari pemerintah dan DPRD kabupaten Tolitoli, hari ini lokasi Pertambangan Batu dan Tembaga, UPT Gunung Dako dibantu 3 Pilar yang ada di desa Oyom untuk memasang baliho pemberitahuan.
“Hari ini saya sudah meminta kepada Kapolsek Lampasio beserta Babinkamtibmas dibantu Babinsa dan kepala desa Oyom untuk mendampingi UPT Gunung Dako memasang papan pemberitahuan, “Bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi kawasan Hutan Lindung (HL),”Kata Ridwan Raja Dewa.
Ia menambahkan Papan Pemberitahuan “Lokasi Ini adalah Kawasan Hutan Lindung” Dilarang melakukan kegiatan pertambangan Tanpa Izin Menteri dan atau mengerjakan, mengunakan dan menduduki kawasan hutan tidak Sah.
“Jika melanggar akan dikenakan UU No 41 tahun 1999 dan UU nomor 18 tahun 2013 Jo UU nomor 11 tahun 2022 dan diancam pidana yang berlaku. Dengan aturan dan UU yang berlaku, agar menjadi Perhatian bagi warga,” Imbuhnya.
“Kegiatan Ini dilakukan sebagai wujud perihatin kami semua, agar tidak ada lagi warga yang tidak memahami aturan, dengan adanya pemberitahuan tersebut, supaya tidak ada yang terindikasi (Terlibat) dalam Kasus pelanggaran Hukum di kawasan Hutan lindung,” Tambahnya.
Kapolres AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK juga menyampaikan apa yang kita lakukan UPT Gunung Dako hari ini adalah salah satu langkah awal baik UPT Gunung Dako dan 3 pilar dalam menghadapi masyarkat. Aparat kepolisian akan lakukan langkah langkah persuasif terlebih dahulu. Bilamana kegiatan pertambangan batu dan Tembaga tidak di hentikan sesuai dengan himbauan yang telah dipasang oleh UPT Gunung Dako, maka kami akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang telah melanggar.
“Saya meminta kepada warga untuk sementara agar dapat lebih bersabar hingga proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di keluarkan oleh Pemerintah. Marilah kita semua bersama sama menjaga situasi Kamtibmas di desa, agar tidak menjadi hambatan dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 0leh karena itu, sebagai upaya dalam menjaga Keamanan dan Kebutuhan Perekonomian Masyarakat sangat dibutuhkan semua pihak untuk di jadikan Dasar,” Pungkas Kapolres Tolitoli. ***