Cuma perlu 3 Jam, Unit Resmob Pulang Pisau Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Patut diacungi jempol, cuma perlu waktu 3 (tiga) jam, Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diketahui berinisial A Z (23) warga Desa Sei Pitung, RT. 08, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menggondol satu unit kendaraan bermotor merk Jupiter Z1 Warna Merah, nopol KH 4332 JJ.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita melalui Kasihumasnya AKP. Daspin mengungkapkan, untuk tempat kejadian perkara di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu 25 Oktober 2023 sekira Pukul 08.00 WIB.

“Usai menerima laporan, anggota segera bergerak untuk mengejar pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” terang Daspin dalam rilis resminya, Rabu (25/10/2023).

Tepatnya Pukul 10.00 WIB, lanjut Daspin, Personil Unit Resmob Sat Reskrim berangkat ke Pos Lantas Taruna Jaya dan melakukan koordinasi dengan Personil Lantas guna melakukan penghadangan terhadap tersangka.

“Alhasil, sekira Pukul 11.00 WIB Personil Unit Resmob Sat Reskrim Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku Curanmor di Jalan Lintas Trans Kalimantan, RT 04, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau,” benernya.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Unit Resmob Polres Pulang Pisau menyita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor merk Jupiter Z1 Warna Merah, nopol KH 4332 JJ, 1 Buah handphone merk xiaomi warna kuning emas dan 1 Buah handphone merk vivo warna ungu.

“Tindakan yang kami ambil, yakni membawa pelaku ke Mako Polres Pulang Pisau, menyita barang bukti serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60