SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG-Kurang dari 1 X 24 jam, unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau berhasil meringkus pelaku pencurian laptop yang beraksi di SDN Vll Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo mengatakan pengungkapan terhadap pelaku pencurian laptop di SDN VIl itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasil dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya penyelidikan kami mengarah kepada sang pelaku yang dicurigai,” kata Kapolsek.
Diceritakan Widodo, aksi pencurian yang dilakukan tersangka AD (18) warga Jalan Karuhei Tatau, RT. 02, Kelurahan Pulang Pisau itu terjadi pada hari Kamis, 19 Desember 2019 sekitar pukul 05.30 WIB.
“Diduga pelaku masuk dari depan ruangan guru dengan cara mencongkel engsel pintu, kemudian pelaku mengambil dua unit laptop merk ACER beserta tasnya yang tersimpan di ruangan guru SDN VII tersebut,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi-saksi, penyelidik Polsek Kahayan Hilir dengan di backup oleh Resmob Polres Pulang Pisau melaksanakan lidik lebih lanjut.
“Dari keterangan teman-teman pelaku, akhirnya anggota kami dan Resmob Polres berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di Jalan Oberlin Metar sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Widodo.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua buah laptop merk ACER, sepeda motor merk Honda, satu lembar STNKB, satu lembar Surat Ketetapan Pajak dan satu buah kunci Tang telah diamankan di Polsek Kahayan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. KABAR TODAY.COM