SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Polsek Maliku bersama Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencuri Sound System di Masjid Al-Amin Jalan Poros RT. 22 RW. 06 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (05/08/2022) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial AW (43), ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku di Komplek Griya Ulin Permai, Blok P No. 07 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan berikut barang bukti dan beberapa hasil curiannya di tempat berbeda.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku, Ipda. Laaser Krostovor, S.H. membenarkan penangkapan dan saat ini sudah diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya di proses secara hukum yang berlaku.
Dijelaskan Laaser, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku berangkat dari Banjarmasin menggunakan sebuah mobil miliknya ke arah Tahai Jaya, kemudian pelaku berpura-pura berhenti di masjid. Melihat situasi masjid tersebut sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil 1 buah Mixer Audio merk Yamaha dengan No. Seri CHNCUK01330.
“Selanjutanya, barang curian tersebut dimasukkan kedalam mobil dan dibawa kabur,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, tambah Kapolsek, pihak pengurus Masjid mengalami kerugian sekitar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maliku guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah Kotak Mixer Audio Merk YAMAHA dengan Seri CHNCUK01330 dan 1 (satu) buah Mobil merk Daihatsu Nopol. DA 1538 LO, Warna Putih,” tandasnya. KABAR TODAY.ID