SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sebanyak 10 orang tersangka pencurian sarang burung walet berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis). Dan juga, ini merupakan hasil pengembangan serta kerjasama dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Hal itu disampaikan Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono BPM didampingi Wakapolres Kompol Imam Riyadi, dan Kasatreskrim Iptu John Digul Manra saat menggelar Press Conference, Senin (27/01/20) siang.
“Sindikat pencuri ini melakukan aksinya dengan bekerjasama dengan orang dalam, yakni satpam atau penjaga malam sarang burung walet,” kata Siswo.
Kemudian, lanjut Siswo, mereka masuk ke bangunan sarang burung walet tersebut dengan cara memanjat tembok menggunakan tali. Setelah masuk ke dalam dan memanen, kemudian dikeluarkan dan dijual.
“Mereka ini satu kelompok, tapi berganti-gantian saat menjalankan aksinya. Total kerugian Rp.100 juta dari 4 TKP yang berada di wilayah hukum Polres Pulpis ini,” jelas Kapolres.
Siswo juga mengatakan, bahwa para tersangka ini sudah menjalankan aksi selama lebih dari 1 tahun. Dan pihaknya selama ini juga memantau terus dan begitu menemukan lokasinya, barulah dilakukan penangkapan.
“Sementara itu, hasil curian tersebut dijual kepada seseorang penadah di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang sampai saat ini masih kita buru,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang atau alat bukti yang tersangka pakai seperti, handphone, tali, linggis, alat panen sarang walet, ranmor, CCTV dan rekaman yang didapat di salah satu TKP.
“Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. KABAR TODAY.COM