DED Siapa yang Dipakai? KAK Sulteng Pertanyakan Perencanaan RSUD Poso Rp265 Miliar

Oplus_131072

Tender fisik sudah selesai, tetapi tidak ada satu pun paket perencanaan yang tercatat. Nilai proyek naik Rp86 miliar dalam tiga bulan

PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mempertanyakan asal-usul desain teknis terinci atau Detail Engineering Design (DED) proyek pembangunan RSUD Poso senilai Rp265,74 miliar. Hingga kontrak hendak diteken, tidak ada jejak paket perencanaan proyek tersebut di sistem pengadaan pemerintah mana pun.

Juru bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan pihaknya telah menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum, LPSE Kabupaten Poso, serta Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), baik untuk paket tender maupun non-tender.

“Paket pekerjaan fisiknya ada, paket manajemen konstruksinya ada, tapi paket perencanaannya tidak ada. Padahal gedung tidak mungkin ditender tanpa desain. Jadi pertanyaan kami sederhana: DED siapa yang dipakai?” kata Asrudin di Palu, Senin (28/9/2026).

Menurut Asrudin, tender fisik RSUD Poso menggunakan metode harga terendah dengan daftar kuantitas pekerjaan yang lengkap. Metode itu mensyaratkan desain sudah final, lengkap dengan gambar, spesifikasi, dan perhitungan struktur. Sebagai pembanding, desain gedung RSUD Undata di Palu saja ditender tersendiri pada 2026 dengan pagu sekitar Rp8,3 miliar.

KAK juga menyoroti rentang waktu yang dinilai tidak wajar. Perjanjian kerja sama antara Bupati Poso dan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU diteken pada 28 Januari 2026. Tender konsultan manajemen konstruksi dibuat 12 Maret 2026, dan tender fisik dibuat 29 April 2026. Jarak dari kerja sama ke tender fisik hanya 91 hari.

“Untuk memilih konsultan manajemen konstruksi saja, satker butuh 52 hari. Menyusun desain rumah sakit bertingkat, termasuk menyelidiki kondisi tanah dan mengevaluasi desainnya, lazimnya butuh berbulan-bulan. Tidak mungkin semua itu selesai dalam 91 hari kalau dimulai dari nol,” ujarnya.

Kejanggalan lain terletak pada nilai proyek. Dalam rilis resmi Pemerintah Kabupaten Poso, perjanjian kerja sama untuk Bangunan 2 dan Bangunan 3 bernilai Rp199 miliar. Namun ketika tender dibuka, pagunya menjadi Rp285,35 miliar.

“Kalau desainnya sudah ada sebelum kerja sama, angka Rp199 miliar itu semestinya sudah berbasis desain. Lalu kenapa naik Rp86 miliar hanya dalam tiga bulan? Kalau desainnya dibuat sesudah kerja sama, di mana paket perencanaannya?” kata Asrudin.

Pertanyaan itu menjadi penting karena perencanaan proyek rumah sakit di lahan yang sama pernah bermasalah serius. Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Poso, Yoppy, kepada Teraskabar.id pada 17 Juli 2025 mengakui perencanaan awal RSUD Baru Poso banyak yang keliru, termasuk kedalaman tiang pancang yang direncanakan hanya sekitar 12 meter padahal seharusnya 34 meter. Proyek APBD yang dibiayai pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur itu kemudian berhenti di sekitar 55 persen.

“Kalau DED yang dipakai PU berasal dari perencanaan lama, perencanaan itu sudah diakui keliru oleh pejabatnya sendiri. Kalau DED baru, harus ada penyusunnya, kontraknya, dan laporan penyelidikan tanahnya. Dua-duanya harus dibuka,” tegas Asrudin.

Ia menambahkan, uraian singkat paket manajemen konstruksi RSUD Poso yang disusun satker sendiri merujuk pada Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 04/SE/DC/2022 tentang Pedoman Evaluasi Dokumen Perencanaan Teknis. Artinya, satker semestinya memiliki berita acara evaluasi DED yang mencantumkan siapa penyusun dan siapa evaluatornya.

KAK juga mempertanyakan pemesanan tiang pancang oleh calon penyedia sebelum kontrak diteken. Menurut Asrudin, pemesanan material struktur seharusnya mengacu pada gambar kerja yang disetujui setelah kontrak berjalan. Proyek RSUD sebelumnya di lahan yang sama justru menggunakan pondasi bor.

“Kalau material sudah dipesan, berarti desainnya sudah dianggap final. Maka tidak ada alasan satker tidak bisa menunjukkan desain itu ke publik, termasuk siapa yang membuatnya,” ujarnya.

KAK Sulteng meminta satker menjawab lima hal secara terbuka: siapa penyusun DED Bangunan 2 dan 3, kapan disusun dan dengan anggaran apa, mana berita acara evaluasinya, mana laporan penyelidikan tanah untuk lokasi tersebut, serta apa dasar kenaikan nilai dari Rp199 miliar menjadi Rp285 miliar.

“Kalau semua dokumen itu ada, buka saja. Kami tidak keberatan proyek berjalan. Tapi selama asal-usul desainnya gelap, kontrak sebaiknya ditunda. Poso tidak boleh mengulang kegagalan yang sama dengan uang yang jauh lebih besar,” pungkas Asrudin.

Pos terkait

banner 468x60