Diduga Ambil Emas, Izin IUP Galian C PT. Rafe Hanya Kamuflase

Buol, Sulteng | Kabartoday.id – Aktivitas penambangan Galian C di desa Bodi, kecamatan Gadung, Kabupaten Buol hingga saat ini diduga tidak mendapatkan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan aparat setempat.

Diduga Aktivitas galian C yang dilakukan PT Rafe dilokasi Izin miliknya hanya “Modus”, dari informasi yang berhasil di himpun media kabartoday.id dilokasi terpantau adanya talang yang biasa di gunakan untuk menyaring biji emas.

Bacaan Lainnya

 

Ditemui didesa setempat, salah seorang masyarakat kepada media kabartoday.id menjelaskan Izin IUP PT Rafe dilokasi penambangan Galian C diduga sebagai pajangan saja. Tapi ketatnya penjagaan di pintu masuk perusahaan menjadi tanda tanya besar kami, bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan bukan hanya Izin Galian C tetapi juga mencari “butiran emas”.

“Patut diduga izin IUP yang dimiliki PT Rafe telah bisa saja disalah di gunakan, karena ketatnya penjagaan di pintu masuk dilokasi. Jadi sebagai masyarakat awam yang mencoba melihat lihat dari jauh, tampak sangat jelas adanya talang penyaring Emas dilokasi tersebut. jadi saya berharap pemerintah kabupaten/Kecamatan dan aparat penegak hukum bisa segera turun dilapangan dan melihat aktivitas penambangan Galian C secara langsung. Jika terdapat kegiatan yang menyimpang dari Izin UKL/UPL atau AMDAL, Tolong segera di hentikan agar tidak berdampak pada masyarakat sekitar,” singkatnya sambil menghadiri wawancara.

Sementara itu, Camat Paleleh Barat Wahyudi S.Sos yang dikonfirmasi media kabartoday.id terkait masih masifnya kegiatan penambangan galian C yang ada di desa Bodi kecamatan Paleleh Barat mengatakan Hingga saat ini aktivitas penambangan galian oleh PT Rafe masih terus berlanjut. terkait izin perusahaan PT Rafe, surat tembusan yang masuk di kantor kecamatan hingga saat ini adalah Izin IUP Galian C.


“Saya sudah konfirmasi kepada kepala desa setempat, menurut kepala desa aktivitas galian C PT Rafe hingga saat ini masih terus berjalan. Untuk informasi kegiatan selanjutnya saya belum dapat info lagi dari desa dan sudah kurang lebih sebulan saya belum kelokasi perusahaan. setahu saya pihak perusahaan menjalankan sesuai Izin IUP mereka,” ungkap Wahyudi S.Sos.

Disinggung terkait aktivitas penambangan emas Ilegal seperti yang ramai di perbincangkan beberapa bulan lalu, Wahyudi menyampaikan untuk saat ini kita belum lagi mengecek secara langsung dilapangan.

“Karena setelah kecamatan terima sesuai dokumen PT Rafe dokumen mereka adalah IUP galian C. kalau terkait adanya pengambilan butiran emas saya belum menelusuri hingga kesana, tapi nanti kita lakukan kroscek lagi dilapangan,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Humas PT Rafe Ari yang di konfirmasi media ini melalui via Telefon membantah bahwa pihak perusahaan PT Rafe melakukan penambangan emas di lokasi IUP.

“Itu semua tidak benar pak, saat ini Kami hanya melakukan aktivitas galian C sesuai dengan Izin IUP perusahaan, Kalau ada talang dilokasi itu hanya sebagai penyaringan pemisah antara material batu dan Pasir saja pak, jadi tidak betul ada pengambilan emas dilokasi,” bantahnya mengakhiri konfirmasi ***TIM***

Pos terkait

banner 468x60