Tolitoli | Kabartoday.com – Kejaksaan Cabang di Laulalang kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli melalui Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Rabu (16/12) menetapkan Kepala Desa Laulalang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Laulalang TR langsung di giring di rutan Polres Tolitoli untuk 20 hari lkedepan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tolitoli Utara, P. Iskandar Welang, SH. MH saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp rabu malam membenarkan, Kejaksaan cabang di Laulalang melalui penyidik telah melakukan penahanan kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Tolitoli Utara, yakni kepala Desa Laulalang yang di duga telah merugikan keuangan negara ratusan juta Rupiah, lewat penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Intensif, penyidik kejaksaan melalui pemeriksaan barang bukti telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar 180 Juta Rupiah, dan langsung menetapkan Kades Laulalang sebagai tersangka,” Ucap Orang nomor saru di Kejaksaan Laulalang.
Kacabjari menambahkan, Kades Laulalang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD pada sejumlah pekerjaan, Dugaan itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli independen dan ditemukan adanya kerugian.
“Setelah kami meminta bantuan kepada ahli independen, ada Sebagian besar mark up harga dari lima (5) kegiatan DD 2019 dan sebagian kecil dari kegiatan ADD,” Ucapnya
“Sebelum kepala desa laulalang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, mulai dari aparat desa, hingga pihak penyedia barang, serta pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pembelenjaan desa,” Imbuhnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka di karnakan adanya dugaan mark-up harga dari anggaran ADD dan DD pada tahun 2019, sehingga menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp180 juta. Dugaan kerugian negara bedasarkan hasil perhitungan dari penyidik,” Kata Kacabjari.
Kacabjari menyampaikan, saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain, sesuai dengan keterangan kepala desa yang kini berstatus sebagai tersangka.
“Intinya Kasus dugaan Kerugian negara masih terus didalami, dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, jika nantinya ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, secara otomatis bakal ada tersangka lagi,” tambahnya.
Diakhir Kacabjari menegaskan bahwa penahanan terhadap kepala desa Berinisial TR sebagai tersangka sudah memenuhi unsur formil maupun materil, dan sudah sesuai dengan pasal disangkakan.
“Untuk mempermudah penyidikan dan sekaligus demi mencegah adanya upaya mengilangkan barang bukti atau melarikan diri kades Laulalang langsung ditahan, karena semua unsur formil dan materil sudah terpenuhi,” Pungkasnya. ***Tim***
Diduga Merugikan Keuangan Negara Kades Laulalang Jadi Tersangka
