Dinas ESDM Akui Temukan Ada Aktifitas PETI di Desa Bodi

Gambar Kiri : Aktifitas di lokasi penambangan emas ilegal Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol. Gambar Tengah : Peta titik lokasi penambangan emas ilegal. Gambar Kanan : Luas tiga titik lokasi PETI yang saat ini tengah digarap. (Foto : Dok)

BUOL, KABARTODAY.ID – Pihak Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan ada aktifitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.

Bacaan Lainnya

Pengakuan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pertambangan Kantor Cababang  Dinas ESDM Kabupaten Buol, Irhamdi Mastura, kepada tim Kabartoday.id, di kantornya, Rabu (15/11/23) di Buol.

” Tetapi saya tidak bisa menyimpulkan apakah aktifitas PETI itu adalah PT RMP atau bukan karena saya tidak menemukan adanya manajemen dari Perusahaan itu saat di lokasi,” ungkap Irhamdi

Kepada kabartoday.id, Irhamdi menjelaskan temuan ada aktifitas PETI di Desa Bodi sewaktu pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi untuk kepentingan pengambilan titik kordinat di lahan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) guna bahan laporan ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Kendati demikian, Ia mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum, Cabang Dinas ESDM Buol hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan administrasi.

Lokasi penambangan emas ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.

“Kami tidak bisa melakukan tindakan. Itu ranahnya Inspektur Tambang, Gakum dan APH, karena kami hanya sebatas mengawasi administrasi atau menindaklanjuti arahan dari provinsi misalkan permintaan titik kordinat,” tandas Irhamdi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Buol, Ahmad A Koloi kepada Kabartoday.id, menyebutkan kehadiran PT RMP di Buol  akan berinvestasi di bidang pengolahan batu pecah. Namun belakangan dirinya menerima laporan masyarakat jika PT RMP melakukan kegiatan pertambangan emas.

Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran laporan masyarakat terhadap penyalagunaan izin oleh PT RMP tidak sulit. Cukup melihat alat produksi dan material hasil produksi, jika tidak ada berarti benar laporan masyarakat.

“Kalau terbukti bahwa mereka (PT RMP) melakukan operasional diluar dari pada izin diusir saja mereka karena itu sudah merupakan pelanggaran,”pungkas Ahmad Koloi. TIM

Pos terkait

banner 468x60