SIGI, 21 September 2026 — Direktur Pengawasan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sulawesi Tengah, Arifin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Penataan Kawasan Taman Ranobungi, Kabupaten Sigi.
Kedatangan Arifin tersebut menjadi bagian dari pengawalan LKPK setelah berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Sigi untuk ditangani sesuai kewenangannya.
Dalam kunjungan tersebut, Arifin meminta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sekaligus segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau pemberitahuan perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang telah dilakukan.
LKPK Pertanyakan Perkembangan Laporan
Arifin mengatakan, permintaan tersebut penting untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan berkas tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjut.
“LKPK datang ke Kejari Sigi untuk meminta kejelasan perkembangan laporan Taman Ranobungi. Karena berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi sudah diteruskan dari Kejati Sulteng ke Kejari Sigi, kami meminta agar perkembangan penanganannya dapat disampaikan secara resmi kepada pelapor,” ujar Arifin.
Menurut dia, LKPK tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, sebagai pihak yang melaporkan dan mengawal persoalan tersebut, LKPK berkepentingan memperoleh informasi mengenai sejauh mana laporan telah ditindaklanjuti.
“Kalau sudah dilakukan telaah, pemeriksaan dokumen, klarifikasi atau tindakan hukum lainnya, tentu kami meminta perkembangan itu disampaikan. Begitu pula jika masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, harus ada kejelasan mengenai status penanganannya,” katanya.
Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Administrasi
LKPK juga mendorong agar penanganan laporan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi diarahkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap substansi laporan.
Pemeriksaan tersebut, menurut Arifin, perlu mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan, serta kesesuaian antara dokumen pekerjaan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji bukti-bukti tersebut. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan,” ujar Arifin.
Dari Kejati Sulteng ke Kejari Sigi
Pengawalan terhadap kasus Taman Ranobungi sebelumnya telah dilakukan LKPK dengan menyampaikan laporan kepada Kejati Sulteng.
Dalam perkembangan berikutnya, berkas laporan tersebut telah diteruskan kepada Kejari Sigi. Kondisi ini menjadi dasar bagi LKPK untuk mendatangi langsung Kejari Sigi dan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Langkah tersebut juga merupakan kelanjutan dari pengawalan LKPK melalui jalur kelembagaan, termasuk pengiriman surat kepada Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) terkait penanganan laporan Taman Ranobungi.
LKPK sebelumnya menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut untuk memastikan adanya kepastian mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum.
SP2HP Dinilai Penting untuk Kepastian Pelapor
Arifin menegaskan, permintaan SP2HP dimaksudkan untuk memperoleh informasi resmi mengenai posisi laporan, bukan untuk menentukan hasil penanganan perkara.
“Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu kami meminta Kasi Pidsus Kejari Sigi segera memberikan SP2HP atau pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan ini,” katanya.
LKPK berharap Kejari Sigi dapat memberikan respons terhadap permintaan tersebut dan menjelaskan tahapan yang telah dilakukan sejak berkas laporan diterima dari Kejati Sulteng.
Arifin juga menyatakan bahwa LKPK akan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan Kejari Sigi.
“LKPK tidak ingin mendikte proses hukum. Kami hanya ingin memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya kami akan menunggu perkembangan resmi dari Kejari Sigi,” tutup Arifin.
Direktur LKPK Datangi Kejari Sigi, Desak Kasi Pidsus Terbitkan SP2HP Kasus Taman Ranobungi









