SUYANTO| PULANG PISAU | KALTENG – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau kian memuncak. Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, distribusi air bersih di sejumlah wilayah nyaris tak kunjung membaik. Ironisnya, keluhan warga seolah tak digubris oleh pihak PDAM.
Kondisi paling parah terjadi di Komplek Perumahan Pulang Pisau Permai, yang berlokasi di Rey 2. Setiap pagi, air tidak mengalir sama sekali. Padahal, kawasan tersebut dihuni oleh berbagai kalangan pegawai pemerintah, mulai dari ASN, anggota Kepolisian, hingga pegawai Inspektorat, yang setiap hari harus berangkat tepat waktu ke kantor.
“Air mati terus, pagi-pagi nggak ngalir. Kita ini mau mandi dan berangkat kerja pun susah. Padahal tiap bulan tetap disuruh bayar. Kalau pun ngalir, terkadang airnya keruh,” keluh Fajar.
Fajar menyebut, pelayanan PDAM kini jauh dari kata layak. Sebagai BUMD yang seharusnya memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, PDAM dinilai justru abai terhadap tanggung jawabnya.
“Kita pelanggan, tapi diperlakukan seolah-olah bukan prioritas. Lapor berkali-kali, nggak ada tindakan. Katanya ada perbaikan, tapi nyatanya air tetap seret. PDAM kayaknya tutup mata,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Kekecewaan itu semakin memuncak lantaran Direktur PDAM Pulang Pisau pun tak pernah memberikan tanggapan resmi, meski awak media telah berupaya mengonfirmasi berulang kali. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM belum memberikan klarifikasi apapun terkait buruknya pelayanan distribusi air bersih di wilayah Pulang Pisau tersebut.
Sementara itu, warga berharap Pemkab Pulang Pisau selaku pemegang saham utama BUMD dapat turun tangan langsung, mengingat air merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang tidak bisa ditawar.
“Kalau PDAM tidak mampu, ya harus dievaluasi total. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” tegas salah satu tokoh warga di kawasan Pulpis Permai.
Hingga kini, keluhan soal air mati, debit kecil, dan kualitas air keruh masih menjadi momok klasik yang belum terselesaikan. Dan selama PDAM Pulang Pisau tak juga berbenah, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik bakal terus terkikis.
Padahal Data Dukung Regulasi terkait Hak konsumen dan perlindungan hukum Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keselamatan, serta informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan.
“Yaitu, Pasal 4 ayat (4) UUPK menyebut bahwa konsumen berhak menyampaikan pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan. Ayat (7) menyatakan konsumen berhak dilayani secara benar dan jujur tanpa diskriminasi,” ulasnya.
Selanjutnya, Pasal 19 UUPK menyebut pelaku usaha bertanggung-jawab memberi ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat barang/jasa yang tidak memenuhi standar. Penelitian menunjukkan bahwa apabila penyedia air (seperti PDAM) gagal memenuhi kewajibannya, konsumen bisa meminta pertanggungjawaban hukum melalui UUPK.
“Regulasi khusus penyediaan air bersihpun juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mengatur bahwa penyelenggaraan sistem penyediaan air minum harus memberikan perlindungan kepada konsumen dan bahwa pelaku usaha (termasuk PDAM) memiliki kewajiban hukum dalam penyediaan air bersih,” ucapnya.
Regulasi teknis lainnya seperti persyaratan kualitas air minum ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Banyak peraturan daerah juga mengatur pelayanan air bersih oleh PDAM, sebagai bagian dari pelayanan publik bagi masyarakat. Contoh, peraturan daerah tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih.
Selain itu, Implikasi bagi PDAM sebagai penyedia layanan dasar juga sudah diatur. Karena air bersih adalah kebutuhan pokok masyarakat, maka PDAM sebagai penyedia layanan harus memberikan pelayanan yang teratur, memadai dalam kuantitas dan kualitas, serta bersih sesuai standar.
“Jika terjadi pelayanan yang buruk (seperti air tidak mengalir rutin atau kualitas keruh), maka menurut UUPK dan PP 16/2005, konsumen punya hak untuk mengajukan keluhan dan menuntut penggantian atau tindakan perbaikan dari penyedia layanan,” paparnya.
Dari kajian akademik, PDAM wajib mengusahakan penyediaan air minum dan memberikan pelayanan kepada konsumen di daerahnya dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum yang sehat dan memenuhi syarat.
“Dengan demikian, keluhan warga Komplek Perumahan Pulang Pisau Permai, berupa air tidak mengalir rutin, air keruh, dan PDAM yang enggan merespons tidak saja menjadi persoalan teknis, tetapi sudah melewati batas pelanggaran regulasi layanan publik dan hak konsumen,” cetusnya. Kabartoday.id









