SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Dalam waktu sehari, 2 (dua) pria warga Kabupaten Pulang Pisau yang berinisial MA dan HS meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita S.I.K melalui Kasat Reskrimnya, AKP. Sugiharso pada rilis resminya, Senin 30 Oktober 2023 membenarkan kejadian yang merenggut dua nyawa tersebut.
“Waktu kejadian itu di hari Jum’at sampai dengan Minggu di Jl. Tajahan Antang RT 009, Kel. Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,” ungkapnya.
Kronologi dan fakta-fakta kejadian, lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP oleh personil Satreskrim, tepatnya
pada Hari Jumat, 27 Oktober 2023 pukul 12.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB para korban mengonsumsi miras oplosan di rumah MA.
“Minuman keras yang dikonsumsi berupa 4 botol CIU kemasan 650 ml yang di oplos dengan 2 botol minuman tebs Sparkling, 4 sachet kuku bima, dan 3 botol alkohol 70 % yang dilakukan MA, FI, HS, JU, SU dan RB. Minuman itu di beli dari warung KM di jalan lintas kalimantan Pulang Pisau,” jelasnya.
Usai mengonsumsi miras oplosan, masih menurut Kasat Reskrim, tepatnya Hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, MA sakit dan diantar oleh bapaknya ke RSUD Pulang Pisau dan jam 16.30 WIB, MA dinyatakan meninggal dunia.
“Selanjutnya, pada Hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB, saudara HS juga sakit dan berobat ke RSUD Pulang Pisau.Setelah diberikan perawatan sampai Hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, saudara HS dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.
Kemudian, Hari Minggu, 29 Oktober 2023, pada pkl 09.00 Wib jenazah MA dan HS dibawa penyidik ke RSUD Doris Silvanus Palangkaraya untuk dilakukan autopsi mayat oleh petugas rumah sakit yakni, dr. Rika.
“Kita lakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti berupa
4 botol kemasan air mineral bekas minuman Ciu dalam keadaan kosong, 3 Botol Alkohol Antiseptik untuk kompres dengan kadar alkohol 70 % dalam keadaan kosong, 2 Botol minuman ringan Tebs Sparkling isi 500 ml keadaan kosong dan 5 bungkus sachet Kuku Bima telah kita amankan,” pungkas Kasat Reskrim. KABAR TODAY.ID









